Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP REKLAMASI TELUK JAKARTA: Sanusi Palak Pengusaha?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua Komis D DPRD DKI Mohamad Sanusi bisa saja terjadi karena faktor individu.
Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang juga sebagai tersangka suap Muhammad Sanusi menuruni mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4). /Antara
Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang juga sebagai tersangka suap Muhammad Sanusi menuruni mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua Komis D DPRD DKI Mohamad Sanusi bisa saja terjadi karena faktor individu.

Ahok menilai, tidak tertutup kemungkinan korupsi bukan hanya bertujuan untuk menghalangi kontribusi tambahan yang akan dibayarkan oleh pengembang.

"Bisa juga Sanusi memang orang yang demen beli mobil, beli apa, main panggil saja pengusaha. Pengusaha juga diminta Rp1 miliar. Itu kayak kita dimintai preman Rp100 ribu, pasti kita kasih, kan," kata Ahok di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Ahok menilai, pembatalan pembahasan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) akan menguntungkan pengembang. Sebab, menurut Ahok, dalam peraturan yang berlaku, kontribusi bagi pengembang hanya 5 persen.

Menurut Ahok, kontribusi tambahan yang dipersyaratkan 15 persen merupakan bagian dari kontribusi pengembang. Nantinya kontribusi ini dialihkan menjadi fasilitas bagi kepentingan masyarakat di DKI, seperti rumah susun, taman ramah anak, parkiran, atau jembatan layang.

Namun, hal ini ditarik ulur di tingkat pembahasan DPRD. Menurut Ahok, pihak DPRD menginginkan persentase hanya 5 persen. Dia menuding, persentase diturunkan dapat menimbulkan potensi tindak pidana korupsi. Namun, Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik merasa tidak mengajukan angka tersebut. Menurut Taufik, hal tersebut tidak tercantum dalam Raperda.

Raperda ini tetap menimbulkan konflik. Ketua Komisi D DPRD terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dikabarkan menerima suap dari PT Agung Podomoro Land terkait dengan pulau reklamasi senilai Rp 2 miliar.

Meski belum jelas tujuan penyuapan itu, saat ini DPRD tengah membahas dua peraturan daerah mengenai pulau reklamasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper