Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh Tak Selesai, Penghuni Green Pramuka Temui DPRD DKI

Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Green Pramuka City berencana melakukan pertemuan dengan DPRD Komisi D pada pekan depan terkait dengan kisruh pengelolaan rumah susun tersebut
Green Pramuka City/Istimewa
Green Pramuka City/Istimewa
Bisnis.com, JAKARTA -- Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Green Pramuka City berencana melakukan pertemuan dengan DPRD Komisi D pada pekan depan terkait dengan kisruh pengelolaan rumah susun tersebut.
 
Arsi Aryanto, Satgas RT/RW P3SRS Green Pramuka menuturkan pihaknya akan melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta terkait dengan pelbagai persoalan yang terjadi di rumah susun tersebut.
 
Sejumlah masalah yang dialami para penghuni adalah tarif parkir komersial; kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan; pemungutan biaya renovasi dan belum diserahterimakannya sertifikan kepemilikan bagi penghuni yang membayar lunas.
 
"Kami akan melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD pekan depan," kata Arsi di sela-sela pertemuan dengan para penghuni Green Pramuka di Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
 
P3SRS menggelar dialog dengan warga pada setiap Sabtu terkait dengan pelbagai persoalan yang dihadapi warga dengan pengelola rumah susun tersebut. Sejumlah hal yang mencuat adalah masalah parkir.
 
Maleya Tan, salah seorang penghuni, mengatakan penghuni dipersulit untuk memperoleh parkir oleh pengelola gara-gara tak ada masa toleransi perpanjangan kartu langganan.
 
Dia menuturkan walaupun sudah menghuni sejak 4 tahun lalu, namun dirinya merasa tak dipermudah sama sekali untuk urusan parkir.
 
Ketua P3SRS Green Pramuka City Widodo Iswantoro mengungkapkan area parkir adalah benda bersama yang dibayar melalui IPL. Hal itu berdasarkan pada UU Rumah Susun sendiri.
 
"Penghuni tak memiliki kesepakatan dengan para pengelola. Parkir itu benda bersama yang diatur dalam UU Rumah Susun, kalau ada parkir komersial, kami menolaknya," kata dia.
 
Para penghuni juga menggelar aksi sosialisasi UU Rumah Susun dengan menempelkan pelbagai spanduk di area rumah susun tersebut.  Salah satu hal yang disosialisasikan adalah Pasal 89 yakni setiap orang berhak mempunyai satuan rumah susun yang layak, terjangkau dan berkelanjutan. 
 
Pihak pengelolan rumah susun, PT Mitra Investama Perdana sebelumnya menyatakan pihaknya tak mengakui keberadaan P3SRS pimpinan Widodo. Alasannya, seluruh bangunan dalam kawasan itu belum diselesaikan. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper