Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS FIKTIF: Ahok Minta Gaji Dikembalikan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pegawai negeri sipil fiktif, yang sudah tak bekerja, namun masih terdaftar sebagai pegawai, dapat dideteksi dengan sistem elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS).
Pegawai Negeri Sipil/Antara
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pegawai negeri sipil fiktif, yang sudah tak bekerja, namun masih terdaftar sebagai pegawai, dapat dideteksi dengan sistem elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS).

"Jadi, dulu, banyak PNS yang sudah berhenti, dipenjara pun gajinya jalan terus," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (29/4/2016).

Dengan sistem e-PUPNS, dan sistem pemantau indikator kunci kinerja (key performance indicator/KPI), dia menjelaskan, pemerintah provinsi bisa mengetahui pegawai yang masih bekerja dan yang sudah tidak bekerja.

Gubernur mengatakan, akan sulit mengontrol lebih dari 70 ribu pegawai bila tidak ada sistem elektronik tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menyatakan, 1.848 PNS tidak mengikuti pendataan ulang lewat e-PUPNS.

Data Ulang

Dari pegawai-pegawai yang tidak mengikuti pendataan ulang itu, antara lain ada 780 pensiunan, 371 pegawai berhenti dengan hormat, 211 pegawai yang meninggal dunia, 55 pegawai yang diberhentikan tidak hormat, 27 pegawai yang berhenti sementara, empat CPNS yang mengundurkan diri, dan 68 pegawai yang tidak ikut pendataan kemungkinan karena masih terjerat kasus hukum dan belum ada keputusan incraht.

BKD sedang mengecek 332 PNS, karena data mereka ada di Badan Kepegawaian Nasional namun tidak ada di BKD.

Basuki mengaku, tidak tahu jumlah PNS yang sudah berhenti bekerja, tapi masih mendapatkan gaji di wilayah kerjanya. Dia mengatakan, bahwa mereka harus mengembalikan gaji yang mereka terima.

Sementara, bagi PNS yang terkena kasus hukum, menurut dia, lebih baik diberhentikan secara terhormat, sehingga berhak mendapatkan tunjangan pensiun menurut Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

"Dia enggak masuk tapi gaji jalan terus. Hitung-hitung kan rugi juga. Pensiun kan kecil, mendingan diberhentikan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper