Bisnis.com, DEPOK - Kalangan akademisi mengatakan pelaku tindak kejahatan di bawah usia harus benar-benar dikaji secara mendalam.
Yogo Tri Hendiarto, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) menuturkan, pelaku tindak kejahatan di bawah umur di satu sisi juga sebagai korban.
"Mereka bisa disebut juga korban karena apa yang dilakukannya masih belum sadar sehingga mereka juga butuh perlindungan," ujarnya, Rabu (4/5/2016).
Dengan demikian, hukuman bagi pelaku kejahatan anak juga harus diperhatikan, karena mereka masih memiliki masa depan.
"Jadi nantinya pelaku kejahatan anak divonis harus sesuai dan memperhatikan hak-hak anak juga," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel