Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman: Ada Maladministrasi Pengerahan Aparat dalam Aksi Penggusuran

Ombudsman Republik Indonesia, mendalami potensi maladministrasi terkait pengerahan aparat dalam pelaksanaan penggusuran wilayah huni warga di beberapa lokasi di Indonesia.
Ilustrasi: Warga kampung Dadap menggelar aksi menolak penggusuran, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (26/4/2016)./Antara-Lucky R
Ilustrasi: Warga kampung Dadap menggelar aksi menolak penggusuran, di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (26/4/2016)./Antara-Lucky R

Kabar24.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mendalami potensi maladministrasi terkait pengerahan aparat dalam pelaksanaan penggusuran wilayah huni warga di beberapa lokasi di Indonesia.

Salah satu indikasinya yakni terkait mekanisme pelibatan aparat oleh pemerintah daerah dalam aksi penggusuran kediaman warga.

Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, berpendapat pengerahan personel TNI-Polri dalam laku penggusuran perlu dikritisi. Setidaknya dilihat dari peraturan hukum yang memayungi tugas dan fungsi aparat tersebut.

“Bila pengerahan personel tentara dilakukan untuk pelaksanaan penggusuran, pastikan pelibatan itu sesuai dengan Pasal 7 UU No. 34/2004 tentang TNI yang mengatur tugas pokok tentara pada penegakan kedaulatan negara dan pemertahanan wilayah NKRI,” terang Alamsyah di Kantor Ombudsman RI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/5/2016).

Dia mengkritisi relevansi penggusuran hunian warga dengan tugas dan pokok tentara sebagaimana UU No. 34/2004. Pengerahan prajurit tentara seharusnya melalui mekanisme hubungan kerja pemerintah dengan DPR RI. Aparat TNI, menurut dia, memiliki dua bentuk tugas pokok: operasi militer perang dan operasi militer selain perang.

“Untuk bentuk kedua (operasi militer selain perang), pengerahannya harus melalui keputusan politik negara sebagaimana bunyi Pasal 7 ayat 3 UU 34/2004,” terangnya.

Kritik serupa juga mengarah pada pengerahan petugas kepolisian dalam aksi penggusuran. Komisioner ORI lainnya, Adrianus Meliala, berpendapat, UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI mengamanatkan anggota kepolisian untuk mengampu tugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, dan pemberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kaitannya dengan penggusuran, peran personel kepolisian dipastikan untuk menjaga keamanan proses penertiban wilayah oleh Satpol PP. Anggota kepolisian tidak berada di depan barisan apalagi berhadap-hadapan dengan warga yang wilayahnya akan tergusur.

Pemerintah Daerah, tuturnya, juga harus cermat pada kejelasan wilayah mana tanah negara dan mana aset pemerintah daerah. Untuk itu, Ombudsman RI, saat ini, tengah mendalami beberapa praktik pengerahan aparat dalam pelbagai aksi penggusuran oleh pemerintah.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada praktik maladministrasi dalam proses tersebut dan hak masyarakat untuk mendapatkan keamanan juga terjaga. “Jangan ada maladministrasi dalam pengerahan aparat pada aksi penertiban umum oleh pemerintah,” kata Adrianus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper