Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Sambut Baik Penyederhanaan 43 Perizinan di Kota Bekasi

Kadin Kota Bekasi menyambut baik penyederhanaan perizinan yang dilakukan Pemkot Bekasi karena akan memperbaiki iklim bisnis.nn
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi/Antara
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi/Antara

Bisnis.com, BEKASI - Kadin Kota Bekasi menyambut baik penyederhanaan perizinan yang dilakukan Pemkot Bekasi karena akan memperbaiki iklim bisnis.

Chairil Astari, Ketua Kadin Kota Bekasi, mengatakan penyederhanaan perizinan yang sedang dilakukan akan memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam berbisnis di Kota Bekasi.

"[Penyederhanaan akan memperbaiki iklim bisnis] itu jelas, memang itu yang kami harapkan seperti itu perizinan dipermudah. Tapi bukan berarti perizinan mudah, mereka sewenang-wenang," katanya, Selasa (24/5/2016).

Selama ini, kesulitan pengurusan izin kadang disebabkan karena persyaratan yang diajukan perusahaan tidak lengkap. Untuk itu, dia meminta, Kadin Kota Bekasi dapat terlibat dalam proses perizinan.

Keterlibatan Kadin terkait memverifikasi perusahaan pemohon izin itu baik dari segi teknis maupun administrasi perizinan, setelah sebelumnya perusahaan tersebut mendaftar sebagai anggota Kadin Kota Bekasi.

"Ketika punya KTA, kami verifikasi perusahaan itu. Salah satunya itu untuk percepatan perizinan di Pemda," ujarnya.

Pemkot Bekasi tengah menyederhanakan 43 perzinan agar selaras dengan kebijakan pusat sekaligus mendorong minat investasi di daerah. Proses inventarisasi perizinan dilakukan hingga dua pekan mendatang dengan melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dari 43 perizinan yang akan disederhanakan itu tujuh di antaranya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin gangguan atau HO, UTM/UPP, Suarat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB), Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XII. Dalam paket tersebut, yang lebih diutamakan adalah kemudahan dalam berusaha (eases of doing business/EODB) dengan memangkas sejumlah aturan. Kebijakan ini diharapkan akan mengerek peringkat Indonesia dalam EODB menjadi 40 dari saat ini yang masih berada di peringkat 109.

Namun, kebijakan tersebut baru dapat berjalan bila pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang sejalan dengan paket kebijakan ekonomi tersebut.

Di sisi lain, penyederhanaan perizinan di Kota Bekasi juga dinilai akan menjadi pemanis bagi investor yang ingin berinvestasi di kota ini, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi yang mencanangkan 2017 merupakan tahun investasi dan perekonomian daerah.

Pada triwulan III tahun lalu, invetasi di Kota Bekasi mencapai Rp4,62 triliun dengan rata-rata capaian investasi dalam 8 tahun terakhir Rp3,13 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler