Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diskresi Ahok Soal Reklamasi Diduga Tanpa Pergub, DPRD DKI: Dia akan Kita Panggil

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memanggil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk dimintai keterangannya mengenai penggunaan diskresi terkait dengan reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Prabowo Soenirman/Bisnis.com
Prabowo Soenirman/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memanggil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk dimintai keterangannya mengenai penggunaan diskresi terkait dengan reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Menurut anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, sebelum memanggil Ahok, pihaknya terlebih dahulu akan memanggil satuan kerja perangkat daerah atau SKPD. "Dinas Tata Air akan kami tanya. Dinas Perumahan, juga. Kami kan butuh data dulu, baru akan panggil Ahok," ujar Prabowo Soenirman, seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa (24/5/2016).

Prabowo mengatakan SKPD akan dipanggil pada Rabu pekan ini oleh Komisi D. Mereka menyoroti pernyataan Ahok yang mengatakan diskresi yang diambilnya menguntungkan. Namun Prabowo mempertanyakan, jika menguntungkan kenapa hingga sekarang kontribusi yang dibayarkan pengembang kepada pemprov DKI dengan penghitungan 15% dari NJOP itu tidak dibuat dalam peraturan gubernur.

"Ahok mau buat 30% itu enggak masalah. Tapi silakan peraturannya itu dibuat dalam peraturan gubernur. Kan sampai sekarang belum ada pergubnya," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama santai saat dikonfirmasi mengenai rencana pemanggilannya oleh DPRD. Ia justru kembali mempertanyakan jika kesepakatan itu telah disetujui pemrov DKI dan pengembang reklamasi, siapa yang harusnya merasa keberatan dengan penghitungan itu.

"Misalnya saya kan buat perjanjian sama Anda, soal Kalijodo, tau-taunya meledak sampai Rp30-Rp40 miliar, yang keberatan pengusaha atau DPRD? Pengusaha dong. Kan udah perjanjian sama saya. DPRD harusnya ikut seneng bukan keberatan. Harusnya DPRD ngomong, lu kenapa cuma 15%? Kenapa enggak 30%, 40%, atau 50%? Itu baru masuk akal," ujar Ahok.

Di lain pihak, kata Ahok, apabila memang pengembang merasa dirugikan dengan diskresi yang dikeluarkannya, seharusnya pengembang reklamasi mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara soal perjanjian reklamasi. Padahal perjanjian itu telah dilakukan sejak 1997 meski belum ada angka perhitungannya.

"Jadi aku juga bingung kalau DPRD mau manggil saya ngotot supaya 15% ini enggak ada alasan, saya mulai berpikir Taufik ingin menghindarkan diri. Dia mau menyelamatkan diri supaya ada alasan kenapa dia minta dihilangkan 15%. Kalau sekarang kan dugaan awal sogok Sanusi ada hubungan dengan menurunkan persentase. Kok sekarang aku yang dikejar-kejar? Bingung aku. Yang nyolong siapa, yang terima duit siapa?" ujar Ahok.

Ahok berujar, jika diskresi dipermasalahkan karena dianggap tidak ada aturannya, maka argumentasi Taufik dan Sanusi benar, agar tidak dihubungkan dengan kasus suap yang menimpa mereka.

"Berarti DPRD ingin menghilangkan ini karena enggak ada landasan hukum. Tapi alasan itu juga masih lucu. Pengusaha aja enggak ada yang keberatan. Jadi yang mau gugat harusnya siapa? DPRD atau pengusaha? Ya DPRD," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper