Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji Ke-13 dan 14 PNS DKI Cair Sebelum Lebaran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan gaji ke-13 dan ke-14 kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tunjangan hari raya.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan gaji ke-13 dan ke-14 kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tunjangan hari raya. Gaji tersebut dijadwalkan akan diberikan menjelang Lebaran pada Juni 2016 mendatang.

"Menjelang lebaran nanti akan keluar. Kita sudah anggarkan untuk masing-masing pegawai," ujar Agus Suradika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Rabu (25/5).

Dikatakan Agus, gaji ke-14 diberikan karena selama ini PNS tidak mendapat kenaikan gaji. Selain itu, jumlah PNS Pemprov DKI terbilang banyak yakni mencapai 72 ribu orang. Sebagai pengganti kenaikan gaji, para abdi negara ini diberikan gaji ke-14.

"Kalau ada kenaikan gaji antara 100 sampai 200 ribu saja sangat berpengaruh pada porsi belanja daerah di APBD. Makanya diberikan gaji ke-14 saja," jelasnya.

Ditambahkan Agus, angka ideal untuk belanja pegawai di satu daerah sebesar 30 persen dari nilai APBD. Pemprov DKI Jakarta sendiri saat ini menganggarkan belanja pegawai sekitar Rp 19 triliun atau 27 persen dari nilai APBD.

"Angka tersebut akan tetap dijaga," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper