Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Gaji ke-13, PNS DKI Juga Akan Terima TKD-13

Selain akan menerima gaji ke-13, PNS DKI juga akan mendapat Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD ke-13 yang dkenal sebagai gaji-ke 14 alias THR.
Ilustrasi/JIBI-Rachman
Ilustrasi/JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -Selain akan menerima gaji ke-13, PNS DKI juga akan mendapat Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD ke-13 yang dkenal sebagai gaji-ke 14 alias THR.

Saat ini pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Namun demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan surat keputusan (SK) gubernur sebagai aturan turunannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan bahwa apabila Peraturan Pemerintah tersebut telah terbit, maka bisa langsung diproses pencairannya bagi PNS DKI Jakarta.

"Gaji ke-13 PNS tinggal menunggu PP. Kami sudah siapkan draft SK gubernur, jadi kalau PP terbit bisa langsung proses juga," ujarnya, Selasa (21/6/2016).

Pasalnya, saat ini draf SK gubernur telah dibuat, hanya tinggal menunggu tanda tangan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menambahkan bahwa selain gaji ke-13, PNS DKI juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ke-13.

"Selain gaji, PNS DKI juga akan mendapatkan TKD ke-13. Kalau untuk gaji ke-14 hanya akan mendapatkan gaji saja tanpa TKD," ujarnya.

Menurutnya keduanya akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

Saat ini, Rancangan PP (RPP) tentang pemberian gaji ke-13 dan RPP tentang pemberian THR tahun anggaran 2016 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

THR yang dimaksud merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14.

"Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok," ujarnya.

Sedangkan untuk gaji ke-13, menurutnya meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper