Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Perda Dibatalkan, Pendapatan Kota Bekasi Terancam Hilang Puluhan Miliar

Ketua Badan Legislatif Kota Bekasi Abdul Muiz mengatakan pembatalan lima perda di Kota Bekasi oleh Pemerintah Pusat dinilai bakal berdampak cukup signifikan bagi pendapatan daerah.
Ilustrasi/sulbarprov.go.id
Ilustrasi/sulbarprov.go.id

Bisnis.com, DEPOK- Ketua Badan Legislatif Kota Bekasi Abdul Muiz mengatakan pembatalan lima perda di Kota Bekasi oleh Pemerintah Pusat dinilai bakal berdampak cukup signifikan bagi pendapatan daerah.

Dia memaparkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi selama ini salah satunya disumbang besar oleh sektor pajak hiburan. Oleh karena itu, jika Perda No 7/2011 tentang Pajak Hiburan di Bekasi dibatalkan, dikhawatirkan PAD berkurang drastis.

"Kami terima perda yang dibatalkan di Bekasi ini ada lima yang semuanya adalah pundi-pundi bagi PAD Bekasi. Kalau dibatalkan tentu pendapatan akan semakin berkurang hingga puluhan miliar," paparnya saat dihubungi pada Bisnis.com, Minggu (26/6/2016).

Mengutip data Kementerian Dalam Negeri,  perda yang dibatalkan di Kota Bekasi meliputi Perda No 14/2009 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan, Perda No 15/2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda No 6/2015 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Bekasi, Perda No 7/2011 tentang Pajak Hiburan dan Perda No 38/2011 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah.

Abdul Muiz menyatakan Pemerintah Pusat telah sepihak memutuskan pembatalan perda-perda di daerah tanpa melakukan kajian dan komunikasi dengan kalangan dewan.

Padahal, lanjutnya, jika pemerintah ingin menekan angka penghambat investasi di daerah, caranya bisa terlebih dahulu berkomunikasi dengan pemda dan dewan setempat.

"Kami akan koordinasi dengan Pemprov Jabar, karena yang menjadi wewenang tentang pembatalan lima perda di Bekasi ini ada pada mereka, nanti Pemkot Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi akan duduk bersama," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper