Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GENAP GANJIL: Sembilan Persimpangan Bakal Diawasi

Dinas Perhubungan dan Tansportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan melakukan pengawasan terkait pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di sembilan persimpangan di ibu kota.
Dinas Perhubungan dan Tansportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan melakukan pengawasan terkait pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di sembilan persimpangan di ibu kota./Bisnis
Dinas Perhubungan dan Tansportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan melakukan pengawasan terkait pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di sembilan persimpangan di ibu kota./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -  Dinas Perhubungan dan Tansportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan melakukan pengawasan terkait pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di sembilan persimpangan di ibu kota.

"Metode pengawasan untuk penerapan ganjil genap itu kami lakukan secara random di sembilan persimpangan berlampu lalu lintas (traffic light)," kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah di Jakarta, Sabtu (25/6/2016).

Menurut dia, sembilan persimpangan yang akan diawasi oleh pihaknya itu, antara lain di Bundaran Patung Kuda, simpang Bank Indonesia, simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia (HI), simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, simpang CSW dan simpang Kuningan (sisi timur dan selatan).

"Rencananya, ganjil genap akan diberlakukan secara efektif mulai 30 Agustus 2016. Tapi sebelumnya, ada masa sosialisasi mulai 28 Juni hingga 26 Juli 2016 dan masa uji coba mulai 27 Juli hingga 26 Agustus 2016," ujar Andri.

Dia menuturkan ruas jalan yang akan digunakan untuk penerapan ganjil genap adalah ruas jalan eks 3-in-1, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan hingga Gerbang Pemuda).

"Kebijakan itu berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional," tutur Andri.

Meskipun demikian, dia mengungkapkan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI beserta pengawal), kendaraan dinas (plat dinas) dan mobil pemadam kebakaran.

Selain itu juga tidak berlaku bagi mobil ambulans, mobil angkutan umum (plat kuning) dan angkutan barang (dengan dispensasi) seperti yang tercantum didalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penerapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang.

"Kemudian, kebijakan ganjil genap itu juga tidak berlaku bagi sepeda motor, kecuali di kawasan yang telah diberlakukan larangan (Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin)," ungkap Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper