Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli Lahan Rp648 Miliar Milik Sendiri, Ini Kata Kadinas Perumahan DKI

Dinas Perumahan DKI tengah memproses kisruh pembelian lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat untuk pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Ika Lestari Aji mengatakan pihaknya tengah memproses kisruh pembelian lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat untuk pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

"Kan masih diproses di pengadilan untuk membuktikan kebenarannya," kata Ika di Balai Kota DKI, Senin (26/6/2016).

Dia menuturkan alasan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI membeli lahan tersebut karena sudah mengantongi sertifikat hak milik. Selain itu, harga ditetapkan berdasarkan appraisal.

Sebelum memutuskan untuk membeli, Ika juga sudah meminta penjelasan kepada pemilik lahan.

"Yang bawa ke pengadilan itu yang punya sertifikat. Kan kami pertanyakan, kami minta penjelasan. akhirnya mereka bawa ke pengadilan. Yang punya sertifikat mengaku dia yang punya," ujarnya.

Setelah itu, dia juga mempertanyakan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap status kepemilikan lahan tersebut. Namun, pemilik lahan tidak menerima surat tersebut.

"Awalnya, kami komplen mempertanyakan kok bisa ada temuan BPK seperti itu? Kami menanyakan kejelasan soal tanah tersebut. Dari pihak sana langsung menyampaikan bahwa mereka tidak terima," katanya.

Meski demikian, Ika mengakui lahan tersebut memang milik Pemprov DKI, yaitu Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI. Karena itu, ia mengharapkan pengadilan dapat memutuskan yang terbaik dan uang pembayaran lahan bisa dikembalikan.

"Intinya kalau memang itu tanah pemprov, kami minta agar [uangnya] dikembalikan," imbuhnya.

Sebelumnya, pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.

Pemprov DKI Jakarta membeli tanah milik mereka sendiri sebesar Rp 648 miliar pada 13 November tahun lalu. Tanah seluas 4,6 hektare tersebut berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat.

Harga beli itu merupakan kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung dengan penjualnya sebesar Rp 14,1 juta per meter persegi. Padahal nilai jual obyek pajak wilayah it Rp 6,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper