Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Beli Lahan Milik Sendiri Rp648 Miliar: Kepala BPKAD Salahkan Kepala Dinas Terkait

Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono membenarkan bahwa lahan dibeli oleh Dinas Perumahan tersebut tercatat sebagai aset Pemprov DKI.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Antara
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pembelian lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Dinas Perumahan Pemprov DKI menuai kontroversi.

Pasalnya, lahan yang rencananya disiapkan untuk membangun rusunawa tersebut ternyata milik Pemprov DKI juga, yaitu Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan.

Terkait hal ini, Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono membenarkan bahwa lahan dibeli oleh Dinas Perumahan tersebut tercatat sebagai aset Pemprov DKI.

"Lokasi itu aset Dinas KPKP. Memang sudah lama bersengketa," ujarnya di Balai Kota DKI, Selasa (28/6/2016).

Meski demikian, pria yang dipilih Gubernur Petahana (Ahok) sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur DKI di Pilkada DKI 2017 tersebut justru menyalahkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersangkutan.

"Pengawasan di kepala dinas terkait, dong. Dinas Perumahan dan Dinas KPKP. Bukan di BPKAD semua. Bisa mati berdiri saya [urus semua aset DKI]," kata Heru.

Dia menuturkan memang paling gampang menyalahkan bagian yang dipimpinnya karena tugas BPKAD memang mencatat dan menginventarisasi aset Pemprov DKI, baik yang bergerak maupun tak bergerak.

"BPKAD kan posisinya di ujung. Lagi pula harus diingat, aset yang bermasalah bukan asli BPKAD," jelasnya.

Sebelumnya, pengadaan lahan untuk pembangunan rusunawa Cengkareng merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.

Dinas Perumahan DKI Jakarta membeli tanah yang ternyata milik pemprov DKI sebesar Rp 648 miliar pada 13 November tahun lalu. Tanah seluas 4,6 hektare tersebut berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat.

Harga beli itu merupakan kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung dengan penjualnya sebesar Rp14,1 juta per meter persegi. Padahal nilai jual obyek pajak wilayah itu Rp 6,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper