Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status Lahan Dinas KPKP yang Dibeli Dinas Perumahan DKI Girik

Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui bahwa lahan di Cengkareng yang dibeli oleh Dinas Perumahan DKI termasuk aset Pemprov DKI.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Antara
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui bahwa lahan di Cengkareng yang dibeli oleh Dinas Perumahan DKI termasuk aset Pemprov DKI.

"Iya di lahan itu  tercatat milik Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan. Namun, sertifikatnya masih girik," ujarnya di Balai Kota DKI, Selasa (28/6/2016).

Pria yang berstatus sebagai pasangan Gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama dalam Pilkada DKI tersebut menuturkan Pemprov DKI saat ini hanya memiliki surat girik dan pelepasan girik tahun 1957 dan 1967.

"Itu pelimpahan dari Departemen pertanian. Memang sudah lama bersengketa," katanya.

Dia mengatakan Dinas KPKP sudah berkali-kali mengajukan permohonan meningkatkan hak girik menjadi sertifikat hak milik (SHM) perorangan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, lanjutnya, permohonan tersebut belum dikabulkan hingga saat ini.

"Dinas Perumahan mungkin membeli karena pemilik tanah menunjukkan sertifikat hak milik [SHM]," tuturnya.

Meski demikian, Heru mengatakan minimnya pengawasan aset Dinas KPKP dan kurangnya cross check dari Dinas Perumahan atas pembelian tanah untuk rusunawa tersebut tak bisa ditoleransi.

"Pengawasan di kepala dinas terkait, dong. Dinas Perumahan dan Dinas KPKP. Bukan di BPKAD semua. Bisa mati berdiri saya ," kata Heru.

Sebelumnya, pengadaan lahan untuk pembangunan rusunawa Cengkareng merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.

Dinas Perumahan DKI Jakarta membeli tanah yang ternyata milik pemprov DKI sebesar Rp 648 miliar pada 13 November tahun lalu. Tanah seluas 4,6 hektare tersebut berada di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat.

Harga beli itu merupakan kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung dengan penjualnya sebesar Rp14,1 juta per meter persegi. Padahal nilai jual obyek pajak wilayah itu Rp 6,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper