Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kajian Reklamasi Dibilang Ngaco, Menteri Susi Ogah Disalahkan Sendiri

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan tim gabungan masih terus mengkaji sisa 13 pulau yang termasuk dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan tim gabungan masih terus mengkaji sisa 13 pulau yang termasuk dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Tim gabungan Reklamasi Teluk Jakarta tersebut terdiri dari Kemenko Maritim, KKP, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemprov DKI.

"Pengkajian dan investigasi tersebut didasarkan expertise masing-masing kementerian. Hasil kajian dan keputusan Tim Gabungan sudah sepatutnya dilaksanakan," ujarnya, Kamis (30/6/2016).

Pelaksanaan Reklamasi 17 pulau sebelumnya dipegang penuh oleh Pemprov DKI. Pemerintah Ibu Kota mengklaim seluruh perizinan dan pelaksanaan dilakukan oleh pihak mereka, seperti tertuang dalam Keppres 52/1995 tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Namun, Susi bersikukuh bahwa pelaksanaan reklamasi harus mendapat persetujuan agar bisa diawasi oleh KKP. Pasalnya, reklamasi dilakukan di laut yang merupakan tanggung jawab KKP.

Dia juga meuturkan selama beberapa bulan terakhir KKP, Kemhub, dan Kemen LHK sudah bekerja secara total untuk mengurai benang kusut permasalahan reklamasi.

"Kalau ada yang bilang hasil kajian kami masih salah, ya salahnya beberapa kementerian. Bukan cuma KKP," imbuhnya.

Rapat Tim Gabungan reklamasi Teluk Jakarta yang dihadiri oleh Menteri Susi, Menko Maritim Rizal Ramli, Menhub Ignasius Jonan, dan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang Oswar Muadzin Mungkasa memutuskan untuk menghentikan pembangunan pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra (PT MSW), anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN).

Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli mengatakan mengacu pada hasil kajian dan investigasi tim gabungan, pembangunan pulau G membahayakan lingkungan pesisir, proyek vital strategis, dan lalu-lintas kapal di laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper