Bisnis.com, JAKARTA - Terkait pembelian lahan Cengkareng Barat, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP), lahan seluas 4,6 hektar yang digunakan sebagai lahan pembibitan itu tak pernah dibeli oleh perorangan dengan nama Toeti Noeziar Soekarno.
Namun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat menertibkan sertifikat tanah tersebut atas nama Toeti Noeziar Soekarno. Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, dia berharap polisi dapat menemukan penyebab adanyanya sertifikat tersebut.
“BPN kan keluarin sertifikat. BPN juga menyatakan, tapi yang DKI berbeda, nah kalau yang berbeda itu bagaimana? Biar jadi urusan polisi saja deh,” kata Kepala Daerah yang kerap disapa Ahok, Jumat (15/7/2016).
Sebelumnya kasus tersebut sudah dlaporkan oleh Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kemudian, Kamis (14/7/2016), Ahok sudah dimintai keterangan di Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus lahan pembelian untuk pengadaan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dengan harga Rp668 miliar.
Dalam keterangan tersebut Ahok mengaku menjelaskan adanya dugaan pemalsuan dokumen. Namun, Ahok mengakui belum mengetahui pihak siapa yang melakukan pemalsuan data tersebut.
“Saya nggak tahu nih lurah atau siapa, ini di tipe-ex, diganti bukan tanah ini, tapi disewakan. Ini kan pemalsuan dokumen. Yang aslinya ada kok, ini punya kita,” tutur Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel