Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

VAKSIN PALSU: Serahkan ke Polisi Kata Ahok

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada klinik dan bidan yang menggunakan vaksin palsu. Namun, untuk proses hukum, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasuki mobilnya usai diperiksa Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasuki mobilnya usai diperiksa Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada klinik dan bidan yang menggunakan vaksin palsu. Namun, untuk proses hukum, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, kasus ini harus diteliti lebih dalam, untuk mengetahui siapa saja yang bermain khususnya yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda.

"Belum tentu rumah sakit yang bermain. Jadi harus diteliti juga. Kami akan tunggu Bareskrim putusannya seperti apa. Jadi jelas arahnya ke rumah sakitnya atau oknum perawat atau dokter," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dikutip dari situs Pemprov DKI, beritajakarta.com, Selasa (19/7/2016).

Menurut Basuki, petugas yang memberikan vaksin seharusnya mengetahui vaksin palsu atau tidak. Karena sebagai pasien tidak akan mengetahui hal tersebut. Namun seharusnya masyarakat juga lebih waspada jika ditawarkan vaksin yang lebih murah.

"Secara logika sebetulnya pasien nggak bakal tahu mana palsu mana asli. Yang tau kan memang petugas. Kamu kalau ditawarin vaksin lebih murah, kamu curiga nggak?," ucapnya.

Seharusnya rumah sakit, klinik, dan bidan membeli vaksin dari perusahaan yang resmi. Jika ada rumah sakit yang terbukti bermain harus dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Makanya kita tunggu polisi saja deh. Masak petugas waktu buka nggak tahu ini palsu apa nggak. Kalau perusahaan besar nggak mungkin nekat malsuin. Kalau rumah sakit yang main bisa kena sanksi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Beritajakarta.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper