Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Resmi Uji Coba Ganjil Genap

Pemprov DKI Resmi Uji Coba Ganjil Genap
Ilustrasi-Kemacetan di Jakarta/Reuters-Beawiharta
Ilustrasi-Kemacetan di Jakarta/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan mulai Rabu, 27 Juli 2016, secara resmi memberlakukan uji coba pembatasan kendaraan melalui mekanisme pelat nomor kendaraan berakhiran ganjil-genap, demi mengurangi kepadatan kemacetan lalu lintas di Ibu Kota.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa uji coba dilakukan sepanjang eks Kawasan 3 in1 dan sebagian jalan Gatot Subroto.

"Besok fix pemberlakuan uji coba ganjil-genap. Adapun jam pemberlakuannya yakni pagi hari mulai pukul 07.00 – 10.00 wib dan sore hari mulai pukul 16.00 – 20.00 wib," ujar Sigit, usai Rapat Uji Coba Ganjil-Genap, Selasa (26/7) petang.

Menurutnya pengendalian lalu lintas dengan plat nomor kendaraan ganjil-genap merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

Pertimbangan penerapan pengendalian lalu lintas ganjil -  genap, katanya, antara lain lantaran proporsi jumlah kendaraan dengan nomor plat ganjil dan genap relatif seimbang yakni  50,05% berbanding 49,95%, sehingga diharapkan berdampak signifikan terhadap lalu lintas.

Selain itu, menurutnya aturan pemberlakuannya juga dinilai mudah dipahami, sehingga masyarakat dapat mengikuti selama ada sosialisasi yang baik. Serta metode ganjil genap juga adil bagi semua pengendara.

"Kendaraan dengan plat nomor ganjil mendapat kesempatan jumlah hari yang sama dengan kendaraan plat nomor genap dalam beroperasi di koridor pengendalian," imbuhnya.

Adapun ruas jalan yang akan digunakan untuk melakukan uji coba pengendalian lalu lintas ganjil- genap yaitu ruas-ruas jalan pada koridor bekas lokasi 3 in 1, yakni Jl. Thamrin, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Merdeka Barat, serta sebagian Jl. Gatot Soebroto dengan total panjang jalan 12,3 km.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah memaparkan bahwa kendaraan dengan nomor plat ganjil dapat melintas di area ganjil -genap pada saat tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan plat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.

"Tapi ini bukan berarti kendaraan dengan plat nomor ganjil tidak dapat beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya, kendaraan tetap dapat beroperasi sepanjang berada diluar kawasan pengendalian lalu lintas ganjil genap dan diluar jam pengendalian lalu lintas," terangnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar dapat mentaati pemberlakuan yang akan mulai diujicobakan tersebut.

Menurutnya, di rencanakan bahwa selain mengawasi pelat nomor kendaraan, petugas Dishub akan memeriksa STNK pengendara yang melintas di jalur ganjil-genap.

"Metode pengawasan pelat dan metode pengawasan STNK. Jadi nanti ada petugas juga ada yang memeriksa STNK untuk meminimalisir penipuan, yang penting sanksinya tegas," ujarnya.

Pemeriksaan STNK akan dilakukan di 15 titik lampu merah yang berada di jalur ganjil-genap. Namun demikian, pihaknya memastikan tidak akan semua kendaraan diperiksa STNK-nya karena khawatir akan menimbulkan kemacetan.

"Pada saat berhenti, kita ada traffic light berjumlah 15 titik, satu titik kami tempatkan 4 orang di situ kan bisa dilihat dan diperiksa STNK-nya," ujarnya.

Menurutnya metode pengawasan dilakukan secara random pada 9 (sembilan) titik persimpangan berlampu lalu lintas (traffic light).

Sembilan titik itu, antara lain di Bundaran Patung Kuda (2 titik), Bank Indonesia (2 titik), Sarinah (2 titik), Bundaran HI (2 titik), Imam Bonjol (1 titik), Bundaran Senayan (2 titik), CSW (2 titik), Simpang Kuningan di kaki Gatot Subroto (1 titik), Simpang Kuningan di kaki Mampang (1 titik).

Andri menerangkan bahwa plat ganjil/genap ditentukan berdasarkan satu angka terakhir pada plat nomor kendaraan.

"Yang termasuk angka ganjil yaitu angka 1,3, 5, 7 dan 9 sementara yang termasuk angka genap yaitu angka 0, 2, 4, 6 dan 8," ujarnya.

Namun, pengendalian lalu lintas ganjil genap ini tidak berlaku bagi semua kendaraan dan terdapat pengecualian, seperti bagi kendaraan Presiden RI berikut rombongannya, Wakil Presiden RI berikut rombongannya, pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI) berikut rombongannya.

Lalu, katanya, mobil dinas berplat dinas, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulance, mobil angkutan umum (plat kuning), angkutan barang (dengan dispensasi) sesuai Pergub No.5148/1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang.

"Serta sepeda motor, kecuali pada kawasan larangan sepeda motor yaitu Jl. Thamrin dan Jl. Merdeka Barat," tegasnya.

Menurutnya bagi kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku hari itu, harus memilih jalur alternatif untuk sampai ke tujuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper