Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA DKI 2017: Alasan KPU DKI Siapkan 2 Putaran, Ini Jadwalnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan komisi sudah menyiapkan anggaran pelaksanaan dua putaran Pemilihan Gubernur DKI Jakarta untuk mengantisipasi kemungkinan pasangan calon yang mendaftar lebih dari dua.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno. Tanggal 22 Oktober 2016: penetapan pasangan calon. /antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno. Tanggal 22 Oktober 2016: penetapan pasangan calon. /antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan komisi sudah menyiapkan anggaran pelaksanaan dua putaran Pemilihan Gubernur DKI Jakarta untuk mengantisipasi kemungkinan pasangan calon yang mendaftar lebih dari dua.

"Calon terpilih harus memenangi suara lebih dari 50 persen. Jika calon yang maju dalam Pilkgub lebih dari dua pasang, misalnya tiga atau lebih, hampir pasti ada putaran kedua," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis.

"Oleh karena itu kami anggarkan dua putaran sekaligus. Tapi kalau head to head, itu cukup dengan satu putaran dan anggaran untuk putaran kedua tidak akan kami gunakan," kata dia.

Sumarno menambahkan KPU DKI tidak boleh berharap pemilihan gubernur hanya berlangsung satu putaran karena sudah menjadi tugas KPU melayani calon-calon yang mendaftar.

"Bagi KPU, tidak perlu berharap satu atau dua putaran. Semua calon yang mendaftar akan kami proses dan akan diikuti semua prosedur. Satu atau dua putaran, itu semua kehendak masyarakat," lanjut dia.

KPU DKI telah membuka penyerahan syarat dukungan perseorangan untuk calon independen pada 3-7 Agustus 2016 dengan syarat membawa 532.213 Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang mendukung mereka.

Berikut tahapan utama Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 yang dijadwalkan KPU DKI:

3 Agustus-7 Agustus 2016: penyerahan syarat dukungan perseorangan
19 September-21 September 2016: pendaftaran pasangan calon
19 September-9 Oktober 2016: verifikasi pasangan calon
22 Oktober 2016: penetapan pasangan calon
23 Oktober 2016: pengundian dan pengumuman nomor urut
26 Oktober 2016-11 Februari 2017: masa kampanye serta debat publik
12 Februari-14 Februari 2017: masa tenang dan sterilisasi alat kampanye
15 Februari 2017: pemungutan dan penghitungan suara
16 Februari-27 Februari 2017: rekapitulasi suara
8 Maret-10 Maret 2017: penetapan calon terpilih tanpa sengketa

Tahapan jika digelar Putaran kedua:
4 Maret 2017: penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua
5 Maret-19 April 2017: rekapitulasi daftar pemilih
4 Maret-15 April 2017: sosialisasi pemilihan gubernur putaran kedua
6 April-15 April 2017: kampanye
16 April-18 April 2017: masa tenang
19 April 2017: pemungutan dan penghitungan suara
20 April-1 Mei 2017: rekapitulasi suara
5 Mei-6 Mei 2017: penetapan calon tanpa sengketa

*) Penanganan sengketa hasil pemilihan gubernur akan mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi dan penetapan pasangan calon terpilih setelah putusan Mahkamah Konstitusi paling lama satu hari setelah putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper