Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA DKI 2017: Ahok Tak Mau Kampanye

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mau menggunakan hak sebagai calon petahana dalam Pemilukada 2017 untuk berkampanye.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpidato saat Halal Bihalal di Markas Teman Ahok, Pejaten, Jakarta, Rabu (27/7)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpidato saat Halal Bihalal di Markas Teman Ahok, Pejaten, Jakarta, Rabu (27/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mau menggunakan hak sebagai calon petahana dalam Pemilukada 2017 untuk berkampanye.

"Saya tidak mau kampanye, jadi saya tidak mau cuti," ujar Ahok usai menghadiri sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22/8/2016).

Ahok menyebutkan bahwa dalam masa kampanye Pemilukada, calon petahana sebaiknya cuti dari jabatannya dengan tujuan tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatan serta menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

"Yang saya ajukan di MK, kalau mau kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan juga harus cuti, tapi kalau tidak mau kampanye boleh tidak cuti, itu yang saya ajukan," ujar Ahok.

Lebih lanjut Ahok menjelaskan, bahwa dirinya dipilih secara demokratis untuk menjabat sebagai pemimpin di wilayah DKI Jakarta, sehingga dia merasa harus bertanggung jawab dengan tugas dan amanah yang diembannya.

"Kalau Pilkada dua putaran, masa enam bulan tidak bekerja, nanti orang Jakarta dirugikan selama enam bulan karena tidak ada gubernur yang mereka sudah pilih," kata Ahok.

Ahok merupakan pihak pemohon dari uji materi Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya".

Ahok beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Ahok sebagai pemohon berpendapat bahwa seharusnya ketentuan dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye merupakan hak bagi petahana yang bersifat optional.

"Maka saya memilih untuk tidak mengambil hak cuti saya, dengan konsekwensi saya tidak akan berkampanye untuk menghindari penyalahgunaan wewenang," jelas Ahok.

Dalam petitumnya Ahok meminta MK untuk menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.

Apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper