Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA DKI 2017: Ahok Jadi Cawagub?

Wacana menjadikan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon wakil gubernur (cawagub) sebagaimana dimunculkan kader PDIP hanya guyon belaka yang hampir tidak mungkin akan terjadi.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8)./Antara-Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana menjadikan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon wakil gubernur (cawagub) sebagaimana dimunculkan kader PDIP hanya guyon belaka yang hampir tidak mungkin akan terjadi.

“Ini lucu-lucuan saja. Bagaimana mungkin kalau Ahok yang sudah mendapatkan dukungan tiga partai dan memenuhi syarat untuk maju, akan mau dicalonkan jadi wakil gubernur,” ujar pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif IndoBarometer, Muhammad Qodari ketika dihubungi, Kamis (25/8/2016).

Menurut Qodari, keinginan PDIP menempatkan Ahok sebagai cawagub pada Pilkada DKI Jakarta 2017 tidak bertentangan bertentangan dengan aturan. Pasalnya, Ahok belum dua periode menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, sehingga masih dimungkinkan dia maju sebagai cawagub.

Apalagi, ujarnya, survei pemilih hingga kini masih menempatkan Ahok sebagai figur paling diinginkan untuk jadi pemimpin Jakarta.

“Kalau Ahok mau, bisa saja, tapi apa mungkin Ahok mau jadi cawagub,” ujar Qodari menegaskan.

Dia menyatakan, kejadian kepala daerah maju menjadi wakil kepala daerah pernah terjadi di sejumlah tempat. Dicontohkan ketika Wali Kota Surabaya Bambang DH pernah maju menjadi wakil wali kota setelah dua periode menjabat dan terpilih pada periode berikutnya .

Politisi PDIP, Masinton Pasaribu sebelumnya menyatakan yakin tidak melanggar undang-undang jika mengusung Ahok sebagai cawagub pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Berhubung baru terhitung satu priode sebagai gubernur, pencalonan Pak Ahok sebagai cawagub DKI Jakarta dalam Pilkada tahun 2017 tidak melanggar persyaratan seperti dalam pasal 7 ayat 2 poin (n) dan (o) UU No.10/2016," ujarnya.

Berbeda dari Masinton, politisi Partai Nasdem, Irma Suryani  menyatakan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tegas melarang Ahok maju kembali menjadi seorang Cawagub.

Menurutnya, UU No.10/2016 pasal 7 ayat 2(o) menyebutkan, "belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama".

"Itu kan cuma simulasi. Aturan KPU-nya nggak memungkinkan gubernur jadi wagub," ujar Irma kepada wartawan.

Dia menilai keinginan menjadikan Ahok cawagub bukan keputusan DPP PDIP, melainkan keputusan orang per orang.

Ahok hingga kini telah didukung oleh tiga parpol masing-masing Golkar, Hanura dan Nasdem untuk maju sebagai petarung pada Pilgub DKI Jakrta 2017.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper