Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yellow Box Junction: Inilah Nilai Denda Bagi Pembuat Kemacetan di Persimpangan Jalan

Menyusul tingkat kemacetan lalu lintas kian parah di sejumlah wilayah di Jakarta, maka Polda Metro Jaya semakin gencar mensosialisasikan sistem Yellow Box Junction.
Yello Box Juntion/PoldaMetroJaya
Yello Box Juntion/PoldaMetroJaya

Bisnis.com, JAKARTA - Menyusul tingkat kemacetan lalu lintas yang kian parah di sejumlah wilayah di Jakarta, Polda Metro Jaya semakin gencar mensosialisasikan sistem Yellow Box Junction.

Yellow Box Junction (YBJ) merupakan marka jalan di perempatan traffic light untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalur yang dapat berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

Marka di perempatan traffic light itu seperti yang terlihat di dekat gedung Sarinah Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, berupa bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar yang tergambar di aspal jalan.

Secara lebih rinci, Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro, terus mensosialisasikan sistem YBJ, seperti hari ini, Rabu (31/8/2016), yang ditautkan ke http://notes.tmcpoldametro.net/2013/10/mengenal-yellow-box-junction.html

Dijelaskan bahwa fungsi YBJ sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada sejumlah jalan utama atau saat waktunya puncak kepadatan arus lalu lintas.

Ketika lampu traffic light sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk di area YBJ harus berhenti, ketika masih ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru boleh maju ketika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar semua.

Selain itu, pengguna kendaraan bermotor juga tidak boleh menerobos lampu (traffic light) merah - seperti sekarang ini banyak ditemukan - dengan alasan masih dalam satu rangkaian dengan kendaraan di depannya.

Dengan demikian, kepadatan arus lalu lintas yang sering terjadi di persimpangan jalan, traffic light dapat terurai dengan baik dan tidak akan terkunci lagi hingga seluruh kendaraan susah bergerak.

Adapun sanksi pelanggaran YBJ itu sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan 2 bulan penjara atau denda Rp500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper