Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKLAMASI TELUK JAKARTA: Ahok Siap Tunjukan Ijin Prinsip Sejak Fauzi Bowo

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan memberikan data terkait izin prinsip yang dikeluarkan sejak masa Gubernur DKI Fauzi Bowo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan memberikan data terkait izin prinsip yang dikeluarkan sejak masa Gubernur DKI Fauzi Bowo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau diminta, kita akan kasih. Kita akan kasih ijin prinsip dan ijin pelaksanaan yang dikeluarkan Pak Fauzi Bowo," kata Kepala Daerah yang akrab disapa Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Dia mengatakan, hal tersebut dapat digunakan untuk melakukan perbandingan peraturan daerah terkait kontribusi tambahan tahun 1997 dengan yang saat era Ahok.

Ahok menceritakan bahwa reklamasi telah dikaji dan diijinkan sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto. Dia menuturkan bahwa reklamasi dibuat digunakan untuk  membuat daratan baru sekaligus merapikan pantai utara Jakarta.

Saat itu Presiden Soeharto memberikan izinkan ada reklamasi pulau dengan tujuan membangun ekonomi baru, daratan baru, sekaligus merapikan pantai utara Jakarta, daratan yang lama. 

Dia melanjutkan bahwa hal tersebut telah diterhemahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) No.8/1995 tentang Pelaksanaan reklamasi dan  tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.

"Merapikan pantai utara Jakarta bisa diterjemahkan dengan pembangunan rumah susun, membuat danau, pompa, dan jalan inspeksi, "jelas Ahok.

Dia memaparkan bahwa kontribusi tambahan sudah diberikan sejak 1997 yang ditunjukkan dengan adanya perjanjian yang dikeluarkan mantan Wakil Gubernur Tubagus Muhammad Rais dengan PT Manggala Krida Yudha terkait izin reklamasi.

"MKY bangkrut karena Pak Harto jatuh 1998 gitu loh. Dia jatuh, bukan berarti kontribusi tambahan dihilangkan loh," ujar Ahok.

Namun saat ini, Ahok mempertanyakan  ijin reklamasi yang diberikan pada masa masa Fauzi Bowo, pengembang tidak dibebankan dengan kontribusi tambahan. Oleh karena itu, pihaknya meminta jaksa untuk mengusut permasalahan tersebut.

Saat Fauzi Bowo memberikan izin reklamasi, pengembang tidak dibebankan dengan tambahan kontribusi. Hal inilah yang dipertanyakan oleh Ahok saat menjadi saksi sidang kasus suap raperda reklamasi. Dia bahkan meminta jaksa penuntut umum untuk mengusut permasalahan itu.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper