Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Optimistis Iklim Investasi Hulu Migas Membaik

Pelaku usaha hulu migas optimistis iklim investasi hulu membaik dengan langkah pemerintah menanggung pajak pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi melalui revisi PP No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Bisa Dikembalikan.
Ilustrasi/
Ilustrasi/

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha hulu minyak dan gas bumi optimistis iklim investasi hulu membaik dengan langkah pemerintah menanggung pajak pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Bisa Dikembalikan.

Adapun, beberapa pokok perubahan PP 79/2010 yakni pemberian fasilitas perpajakan selama masa eksplorasi dan eksploitasi yakni pajak pertambahan nilai (PPN) impor, PPN dalam negeri, bea masuk, dan pajak bumi dan bangunan (PBB); pembebasan pajak penghasilan (PPh) pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama atau cost sharing oleh kontraktor guna memanfaatkan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat; kejelasan fasilitas nonfiskal seperti investment credit, percepatan depresiasi dan penundaan kewajiban memenuhi kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) holiday serta penerapan bagi hasil dinamis.

Direktur Indonesian Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah mengatakan bila benar pemerintah akan menanggung pajak tersebut bisa membantu iklim investasi hulu migas membaik. Kendati demikian, pelaku usaha mengusulkan agar Pemerintah bisa menerapkan kembali assume and discharge atau menghapuskan biaya yang dibebankan kepada kontraktor setelah perhitungan bagi hasil dengan Pemerintah.

Namun, dia menganggap bila pemerintah hanya akan menanggung beberapa jenis pajak, hal itu menjadi sentimen positif terhadap investasi hulu.

"Jika semua benar, apa yang dikatakan, saya konfiden bahwa iklim investasi kami akan jauh lebih baik di hulu migas ya," ujarnya pada Jumat (23/9/2016).

Dia belum bisa memprediksi berapa persen peningkatan investasi maupun kegiatan yang akan terjadi saat beleid tersebut bisa diberlakukan. Sebagai gambaran, dia menyebutkan seharusnya, blok migas yang ditawarkan Pemerintah pada kuartal I/2016 bisa diminati para pelaku usaha.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 14 blok migas yang dilelang. Adapun, tujuh blok yang ditawarkan secara langsung yakni Bukit Barat (OffshoreKepulauan Riau), Batu Gajah Dua (Onshore Jambi), Kasongan Sampit (OnshoreKalimantan Tengah), Ampuh (Offshore Laut Jawa), Ebuny (Offshore Sulawesi Tenggara), Onin (Onshore-Offshore Papua Barat) dan West Kaimana (Onshore-Offshore Papua Barat).

Skema ini dimulai dengan akses dokumen pada 18 Juli hingga 22 Agustus, forum klarifikasi pada 21 Juli sampai 24 Agustus dan batas pengumpulan dokumen partisipasi pada 31 Agustus 2016.

Sementara, tujuh blok ditawarkan melalui skema lelang reguler yakni South CPP (Onshore Riau), Suremana I (Offshore Makassar Strait), SE Mandar (OffshoreSulawesi Selatan -Sulawesi Barat), North Arguni (Onshore Papua Barat), Kasuri II (Onshore Papua Barat), Manakarra Mamuju (Offshore Makassar Strait dan Oti (Offshore Kalimantan Timur). Skema ini dimulai dengan akses dokumen pada 18 Juli hingga 28 Oktober, forum klarifikasi pada 21 Juli sampai 2 November dan batas pengumpulan dokumen partisipasi pada 14 November 2016.

"Seharusnya (lelang blok migas diminati). Saya harapkan dan seharusnya iya ya."

Secara umum, katanya, revisi PP 79/2010 menjadi langkah Pemerintah yang ditunggu pelaku usaha. Bila dibandingkan negara lain di Asia Tenggara, Indonesia memiliki potensi dari sisi geologi. Namun, dia menyebut Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah seperti, tata kelola bisnis gas yang belum terhubung sektor hulu dan hilirnya, percepatan perizinan dan juga pemangkasan waktu produksi (time to production).

Pasalnya, kontraktor memerlukan waktu 19 tahun hingga 15 tahun untuk membuat sebuah lapangan berproduksi. Dengan demikian, dia berharap pekerjaan rumah tersebut masuk dalam daftar yang akan diselesaikan.

"Kami harapkan dengan adanya perubahan-perubahan ini akan memperbaiki contohnya time to production, contohnya mungkin tata kelola gas."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper