Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru 80% dari 2.700 Perusahaan di Tangsel Daftar Jaminan Sosial

Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan mencatat baru 80% dari 2.700 perusahaan yang sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, TANGSEL - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan mencatat baru sebanyak 80% dari 2.700 perusahaan yang sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Tangerang Selatan Purnama Wijaya mengatakan masih banyak perusahaan di Tangsel yang belum mendaftarkan kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.

“Nah, ini yang harus kami dorong dengan melakukan sosialisasi terus-menerus,” ungkap Purnama dalam keterangan resminya, Senin (26/9/2016).

Menurutnya, berdasarkan peraturan, seluruh perusahaan yang memenuhi kriteria harus mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Bagi perusahaan yang tidak ikut serta bisa dilaporkan secara perdata dan tata usaha negara.

Purnama berharap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya untuk segera mendaftar karena banyak keuntungan yang didapat perusahaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Tangerang - BSD Herlina Siboro menyebutkan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan antara lain karena kurang kesadaran akan jaminan sosial, belum mendapat informasi yang cukup, dan kondisi internal perusahaan.

"Namun, karena ini sifatnya wajib maka perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya. Saya meminta pemerintah daerah turut aktif mengimbau perusahaan-perusahaan di daerahnya untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Kewajiban untuk menjadi peserta program jaminan social juga tercantum dalam Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dalam perpres tersebut, pelaku usaha besar dan usaha menengah diwajibkan mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian para karyawannya..

"Skala usaha yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan tenaga harian lepas, borongan, dan/atau musiman wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper