Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JPO Pasar Minggu Roboh: Banyak Reklame Rokok Melanggar

Kejadian jembatan penyeberangan orang (JPO) ditumpangi iklan rokok yang ambruk di Pasar Minggu, Jakarta Selatan membuat Ketua Froum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengungkap bahwa masih banyak pelanggaran reklame rokok di Ibu Kota.
Petugas Damkar DKI Jakarta mengevakuasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang roboh di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (24/9). Tiga dari enam korban dikabarkan meninggal dunia./Antara-Reno Esnir
Petugas Damkar DKI Jakarta mengevakuasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang roboh di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (24/9). Tiga dari enam korban dikabarkan meninggal dunia./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Kejadian jembatan penyeberangan orang (JPO) ditumpangi iklan rokok yang ambruk di Pasar Minggu, Jakarta Selatan membuat Ketua Froum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengungkap bahwa masih banyak pelanggaran reklame rokok di Ibu Kota.

"Di wilayah lain, kami juga mendapati banyak iklan luar ruang produk rokok di Jakarta. Masih ada reklame berupa videotron yang mengiklankan rokok," kata Tigor melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (26/9/2016).

Tigor mencontohkan videotron yang ada di pertigaan antara Lapangan Banteng, Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal di Jakarta Pusat. Meskipun tidak langsung mengiklankan rokok, videotron itu menampilkan nama dan warna yang identik dengan produk rokok.

Padahal, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang berlaku sejak 1 Januari 2016.

"Masih ada pelanggaran dengan memasang iklan rokok di Jakarta. Contohnya JPO yang ambruk di Pasar Minggu dan menyebabkan tiga orang tewas," tuturnya.

Menurut Tigor, hal itu menunjukkan ada permainan dan perilaku koruptif pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bermain dengan perusahaan iklan dan industri rokok.

Karena itu, Tigor menilai JPO yang ambruk di Pasar Minggu bukan sekadar masalah konstruksi dan pelanggaran JPO yang dibebani papan reklame atau iklan luar ruang yang besar saja, tetapi juga pelanggaran pemasangan iklan dan potensi korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler