Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA DKI 2017: Kampanye di Media Sosial Bakal Diatur

Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan aturan teknis mengenai kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, termasuk kampanye di media sosial.
Logo twitter/Antara
Logo twitter/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan aturan teknis mengenai kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, termasuk kampanye di media sosial. 

"Memang perlu pengaturan khusus yang media sosial itu," kata ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno di kantornya, Senin (26/9/2016). 

Sumarno menjelaskan, aturan kampanye di media sosial umumnya sesuai dengan norma-norma, seperti tidak boleh mengkampanyekan isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), tidak boleh berisi hasutan, fitnah maupun kampanye hitam. 

Tim resmi harus terdaftar dan mengikuti  ketentuan KPU selama berkampanye. 

"Yang repot itu tim-tim yang tidak resmi, mereka menamakan diri sebagai Tim A, Tim si B, tapi sesungguhnya mereka secara resmi tidak didaftarkan di KPU," kata dia. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper