Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA DKI 2017: Setiap Paslon Sebaiknya Punya 1 Tim Pemenangan

Pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin berpendapat bahwa polemik tentang tim pemenangan pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dapat menimbulkan masalah yang serius.
Foto wefie para cagub dan cawagub DKI bersama dokter di RSAL Mintohardjo./youtube
Foto wefie para cagub dan cawagub DKI bersama dokter di RSAL Mintohardjo./youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin berpendapat bahwa polemik tentang tim pemenangan pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dapat menimbulkan masalah yang serius.

"Keinginan PDI Perjuangan untuk membentuk tim pemenangan sendiri guna memenangkan pasangan Ahok-Djarot dapat menimbulkan masalah. Secara hukum, aturan Pilkada hanya mengenal satu tim pemenangan untuk setiap pasangan calon," kata Said Salahudin di Jakarta, Senin.

Menurut dia, tim pemenangan haruslah tim yang dibentuk secara bersama-sama oleh pasangan calon dengan partai-partai pendukungnya. Daftar nama tim pemenangan harus pula didaftarkan secara resmi kepada KPU DKI pada saat pencalonan, mulai dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat kecamatan.

"Tidak diperbolehkan ada satu pasangan calon yang memiliki lebih dari satu tim pemenangan atau tim kampanye. KPU DKI wajib menolak apabila ada pasangan calon yang mendaftarkan lebih dari satu tim pemenangan. Kalau ada pasangan calon yang memiliki lebih dari satu tim pemenangan, maka selain daripada yang didaftarkan kepada KPU DKI, tim tersebut harus dinyatakan sebagai tim liar," papar Direktur Sigma ini.

Ia menilai akan sangat berbahaya jika dalam Pilkada terdapat pasangan calon yang memiliki tim pemenangan yang liar atau tidak resmi. Sebab, apabila terjadi pelanggaran, implikasi hukumnya akan berbeda antara pelanggaran yang dilakukan oleh tim pemenangan resmi dan tim pemenangan liar.

Satu Tim

Said mencontohkan, kalau tim pemenangan resmi terbukti melakukan money politic, maka pasangan calon dapat didiskualifikasi. Tetapi, kalau praktik menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya itu dilakukan oleh tim pemenangan yang tidak resmi, maka pasangan calon bersangkutan tidak dapat dikenai sanksi pembatalan.

"Jadi harus saya tegaskan bahwa pasangan Ahok-Djarot, termasuk pula pasangan Anies-Sandi dan pasangan Agus-Sylvi, hanya boleh memiliki satu tim pemenangan saja, yaitu tim pemenangan resmi yang didaftarkan ke KPU DKI Jakarta," tuturnya.

Namun, bila Ahok memiliki tim sendiri, lalu PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, dan NasDem masing-masing punya tim sendiri, itu boleh-boleh saja. Tetapi semua tim itu harus menyatu dalam satu tim besar yang disebut dengan Tim Pemenangan Ahok-Djarot.

Said menegaskan, tim pemenangan merupakan salah satu persyaratan wajib bagi pasangan calon untuk ditetapkan menjadi peserta Pilkada. Kalau ada pasangan calon yang tidak menyerahkan daftar nama Tim Pemenangan kepada KPU DKI, maka pasangan calon bersangkutan harus dicoret dari pencalonan.

Hal itu merujuk Pasal 42 ayat (1) huruf t Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 terkait Pencalonan, daftar nama Tim Kampanye merupakan dokumen yang wajib diserahkan kepada KPUD sebagai pemenuhan syarat pencalonan.

Kedua, lanjut Said, secara politik keinginan PDIP membentuk tim pemenangan sendiri akan sangat tidak menguntungkan bagi pasangan Ahok-Djarot karena dapat menciptakan problem soliditas di antara partai-partai pengusung pasangan calon tersebut.

"Kalau sampai ada lebih dari satu tim pemenangan, dan masing-masing tim itu kemudian bergerak sendiri-sendiri tanpa koordinasi dibawah satu garis komando, misalnya, maka tentu ini bisa berpotensi menggangu 'grand design' strategi pemenangan dari pasangan calon petahana tersebut," ucapnya.

Gesekan

Tidak hanya itu, tambah dia, ada pula potensi munculnya gesekan bahkan perpecahan diantara partai-partai pengusung Ahok-Djarot yang lain. PDIP nanti bisa dituding macam-macam.

"Jadi saran saya sebaiknya tidak perlulah PDI Perjuangan membentuk tim pemenangan sendiri. Mereka melebur saja dalam tim pemenangan yang sudah dibentuk sebelumnya oleh Pak Ahok bersama Golkar, Hanura, dan NasDem karena kedudukan partai pengusung adalah sama," ujarnya.

Namun, tambah dia, bila PDI Perjuangan menginginkan posisi Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, yang saat ini dipegang oleh Nusron Wahid merupakan hal yang wajar dan masuk akal.

"Bagaimanapun faktanya PDI Perjuangan adalah partai yang memiliki basis dukungan pemilih lebih luas jika dibandingkan dengan Golkar, Hanura, dan NasDem jika dilihat pada hasil perolehan suara Pemilu 2014. Begitu juga kepemilikan kursi di DPRD DKI Jakarta," kata Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper