Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CUTI PILKADA: Tunggu Putusan MK, Ahok: Plt. Gubernur Tak Bisa Tanda-Tangani APBD DKI

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatannya untuk tidak mengambil cuti saat kampanye Pilkada DKI 2017
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama./.Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama./.Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatannya untuk tidak mengambil cuti saat kampanye Pilkada DKI 2017.

"Saya gak tahu apakah hakim MK akan memutuskan hari ii atau di sidang berikutnya. Saya tunggu saja," ujarnya di Balai Kota DKI, Kamis (6/10/2016).

Meski pasrah jika diwajibkan cuti, dia mengingatkan proses pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2017 tak akan berjalan mulus. Pasalnya, menurut Ahok, pelaksana tugas (Plt.) Gubernur tidak bisa menggantikan perannya saat pengesahan APBD DKI.

"Saya yakin APBD gak bisa ditandatangani sampai 2017. Kenapa? Karena Plt. gak bisa tandatangan jika pejabatnya sudah berhenti. Saya gak berhenti, cuma cuti," katanya.

Dia juga menambahkan bahwa pengesahan APBD oleh Plt Gubernur mencederai konstitusi. Hal tersebut bertentangan dengan UUD 45 dam Perpu No 1 tahun 2014 yang menyebutkan fungsi gubernur dan pemerintah tidak bisa dipisah.

Ahok pun mempertanyakan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sampai Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Dua beleid tersebut menyebut dengan jelas kalau mau cuti harus memperhatikan waktu dan jadwal. Tanpa mengesampingkan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Sekarang pertanyannya, masak APBD diketok setelah saya beres cuti bulan Februari nanti?" imbuhnya.

Sebelumnya, Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di dalam Pasal 70 ayat 3 beleid tersebut, calon petahana wajib cuti selama masa kampanye atau empat bulan. Mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Adapun, pembahasan APBD 2017 telah mencapai kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper