Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK MRT JAKARTA: Rp250 Miliar untuk Pembebasan Lahan

Dinas Bina Marga DKI menganggarkan dana sebesar Rp250 miliar untuk pembebasan lahan milik warga yang terdampak proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  meninjau proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (30/9)./Antara-Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meninjau proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (30/9)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Bina Marga DKI menganggarkan dana sebesar Rp250 miliar untuk pembebasan lahan milik warga yang terdampak proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.

"Ada 102 bidang lahan yang harus kami bebaskan. Totalnya seluas 7.800m2. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp250 miliar," ujar Kepala Dinas Bina Marga DKI Yusmada Faizal saat menghadiri pertemuan dengan pemilik lahan terdampak MRT Jakarta di Balai Kota DKI, Jumat (7/10/2016).

Dikatakan,  dana tersebut dimasukkan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2016. Rencananya, APBD-P akan disahkan oleh eksekutif dan legislatif pada 12 Oktober 2016.

"Kami akan terus berhubungan dengan warga sambil menunggu APBD-P cair. Salah satunya dengan pertemuan langsung seperti saat ini. Sebenarnya, sebagian besar warga sudah setuju kok untuk menjual tanahnya," ungkap pria yang menjabat sebagai Komisaris PT MRT Jakarta tersebut.

Selain pihaknya, dia menuturkan pihak yang juga bertanggung jawab untuk membebaskan lahan adalah Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI. Dishubtrans DKI mematok anggaran Rp56,84 miliar untuk membebaskan 30 bidang tanah seluas 2.298 m2.

Lebih lanjut, dia mendapat mandat dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan tersebut selambat-lambatnya hingga akhir 2016.

"Kalau masih belum selesai, Pemprov DKI dan pemerintah pusat harus menanggung denda dan bunga akibat keterlambatan jadwal pelaksanaan proyek," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper