Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Berkomitmen Selesaikan Revisi PP No79/2015 Secepatnya

Pemerintah Pusat bekomitmen untuk segera menyelesaikan revisi PP No.79/2015 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi secepatnya.
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) meletakkan semen cair, disaksikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ketiga kiri), saat Groundbreaking Light Rail Transit/Antara-M Agung Rajasa
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) meletakkan semen cair, disaksikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (ketiga kiri), saat Groundbreaking Light Rail Transit/Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -  Pemerintah Pusat bekomitmen untuk segera menyelesaikan revisi PP No.79/2015 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi secepatnya.

Pasalnya, keberadaan PP tersebut tidak hanya terkait Jakpro semata, tetapi juga pemda-pemda, kementerian/lembaga yang juga membutuhkan PP ini untuk melaksanakan percepatan.

Dwianto Eko Winaryo, Direktur Transportasi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengatakan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah masukan dari Kementerian BUMN untuk menyempurnakan draft revisi PP tersebut.

"Saat ini memang ada masukan lagi dari Kementerian BUMN, sehingga harus didiskusikan dan dibahas ulang kembali terhadap beberapa masukan itu," ujarnya, kepada Bisnis, Selasa (11/10).

Lantaran adanya sejumlah masukan dari Kementerian BUMN itu, saat ini draft revisi PP tersebut sedang dikembalikan ditangan inisiator untuk dilakukan 

Pihaknya memastikan akan mengusahakan hal itu dan menjanjikan apa yang diharapkan Jakpro dapat terpenuhi tanpa harus melanggar peraturan yang berlaku.

"Jadi tidak serta merta ya sudah Jakpro tunggu saja, tapi jadwal menjadi mundur, enggak begitu. Kita juga lagi mencari cara," jelasnya.

Namun demikian, lanjutnya, apabila nanti berkaitan dengan tarikan jadwal yang harus dipenuhi Jakpro, kemungkinan akan bisa diambil sebuah langkah khusus tetapi tidak melanggar aturan.

"Kalau dalam waktu sepekan ini ada cara yang bisa diambil dan tidak melanggar peraturan, kita akan lakukan itu. Tapi kami belum tahu bentuk dan mekanismenya bagaimana, apakah akan ada surat khusus atau izin khusus kepada Jakpro, sekarang sedang disiskusikan," tegasnya.

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mendesak revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.79/2015 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi agar segera ditandatangani.

Direktur Utama PT Jakpro Satya Heragandhi menyatakan bahwa dengan segera keluarnya revisi PP tersebut maka dapat memuluskan badan usaha milik daerah (BUMD) DKI ini dalam menggarap proyek light rail transit (LRT) DKI Jakarta.

Pasalnya, tanpa adanya revisi PP tersebut, Jakpro belum berani mengumumkan siapa badan usaha milik negara (BUMN) yang terpilih sebagai pemenang tender proyek pendukung Asian Games 2018 itu.

Mengingat, saat ini Jakpro sedang melakukan evaluasi terhadap tiga BUMN yang telah lolos, dari sebanyak sembilan BUMN Karya yang diundang mengikuti lelang terbatas (beauty contest).

"Kan ada 9 BUMN yang diundang, dan 6 yang masukin dokumen prakualifikasi. Lalu 3 BUMN yang bisa lanjut. Tapi tanpa revisi PP, kami nanti tidak berani sampaikan siapa pemenangnya," ujarnya, kepada Bisnis, Selasa (11/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper