Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Kebersihan DKI Jakarta memecat dua pekerja harian lepas (PHL) di UPK Badan Air kawasan Jakarta Utara. Hal ini menindaklanjuti laporan adanya pungutan liar yang dilakukan selama tiga bulan terakhir di instansi itu.
Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, kedua orang PHL yang bertugas sebagai pemantau ini diketahui meminta uang sebesar Rp 100 ribu pada PHL lainnya sejak Juni hingga Agustus lalu. Menurutnya, saat meminta iuran oknum petugas itu berdalih uang kebersamaan .
"Kita sejak Juli sudah terima laporan, makanya kita sisir kebawah dan benar ditemukan ada pungli uang Rp 100 ribu selama tiga bulan," ujarnya, Jumat (14/10).
Adapun kejadian ini telah melibatkan sekitar 100an lebih PHL yang bekerja di bawah UPK Badan Air. Mereka bertugas di Kecamatan Tanjung Priok, Kecamatan Kelapa Gading, Kecamatan Pademangan dan Kecamatan Penjaringan.
"Awalnya PHL korban pungli takut melapor, makanya kita turun cek sendiri kesejumlah orang dan akhirnya semuanya jadi terbuka melapor," katanya.
Oknum itu kerap mengancam, jika tidak diberikan uang maka PHL lainnya akan dipindah. Kedua orang PHL pemantau ini resmi dipecat sejak 1 September 2016 lalu.
"Kita juga akan lapor ke pihak berwajib, saat ini sedang dikumpulkan datanya, makanya sejak awal semua nomor HP Kadis dan saya disebar ke anak buah, jadi ada kasus langsung ketahuan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel