Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP DKI: Pembahasan Alot dan Dinilai Tak Ada Ruang Kompromi Lagi

Anggota Dewan Pengupahan, perwakilan dunia usaha, Sarman Simanjorang menilai bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan, sudah terkunci ruang kompromi serta rumusannya sudah jelas dan baku.
Demo buruh tuntut penaikan upah di Jakarta/Ilustrasi
Demo buruh tuntut penaikan upah di Jakarta/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengupahan, perwakilan dunia usaha, Sarman Simanjorang menilai dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan, sudah terkunci ruang kompromi serta rumusannya sudah jelas dan baku.

Pihaknya mengatakan hal tersebut seiring masih buntunya Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta beberapa hari lalu, sehingga belum menemui titik temu besaran angka UMP 2017 untuk direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta.

"Dalam PP No.78/2015 tentang Pengupahan, sudah terkunci ruang kompromi serta rumusannya sudah jelas dan baku," ujar Sarman yang juga Wakil Ketua Umum Kadin DKI itu, Jumat (21/10/2016).

Menurutnya, dari unsur pengusaha menyampaikan turunan dari UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak dan perlindungan pengupahan di atur dengan PP.

"Pemerintah telah mengeluarkan PP No.78/2015 tentang Pengupahan yang dalam Pasal 44 dengan tegas telah menetapkan rumusan penetapan UMP yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan (UMP tahun berjalan dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional)," ujarnya.

Itu diperkuat lagi Surat edaran Menaker RI No. 175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Gubernur diseluruh Indonesia tentang penyampaian data inflasi tingkat nasional dan pertumbuhan PDB 2016.

Menurutnya, dalam SE tersebut dinyatakan pertumbuhan ekonomi nasional sesuai data BPS 5,18 dan inflasi 3,07 sehingga UMP 2017 adalah Rp3.100.000 + (3.100.000 x 8.25%) = Rp3.355.750.

Adapun dari unsur buruh masih tetap mengadakan penghitungan dengan format lama mengajukan angka Rp3.8juta. Angka itu hasil survey yang dilakukan buruh bulan September 2016 di 7 pasar dan menetapkan angka KHL sebesar Rp3.491.607 kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta.

"Serikat buruh mengajukan kenaikan UMP 2017 sebesar Rp3.831.690 atau naik sekitar 23%," terangnya.

Menurutnya formula perhitungan UMP yang berbeda ini yang membuat sidang Dewan Pengupahan belum menemukan kata sepakat. "Kami dari unsur pengusaha harus berpedoman pada aturan yang ada sehingga angka yang kita putuskan dan rekomendasikan dapat dipertanggungjawabkan ke publik dan memiliki dasar hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler