Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Flyover Gaplek Didesak Dipercepat

Pemerintah Kota Tangerang Selatan diminta mondorong percepatan pembangunan jalan lintas atas atau flyover di Simpang Gaplek, Kecamatan Pamulang, Tangsel untuk mengatasi kemacetan lalu lintasnya yang cenderung semakin parah.
Jalan layang di wilayah DKI Jakarta/Ilustrasi
Jalan layang di wilayah DKI Jakarta/Ilustrasi

Bisnis.com, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan diminta mondorong percepatan pembangunan jalan lintas atas atau flyover di Simpang Gaplek, Kecamatan Pamulang, Tangsel untuk mengatasi kemacetan lalu lintasnya yang cenderung semakin parah.

Proyek pembangunan flyover Simpang Gaplek yang dilaksanakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu masih mengahadapi kendala berupa keberatan 11 warga yang enggan mencabut kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi diajukan ke MA karena belum adanya kesepakatan nilai ganti rugi yang diminta para pemilik persil atau lahan yang terkena proyek flyover di persimpangan Jl RE Martadinata dan Jl Cabe Raya dan Jl Doktor Setia Boedi.

Rencananya jalan layang Simpang Gaplek itu selebar sekitar 35 meter yang membentang sejauh 1 km di Jl RE Martadinata, dari dekat kantor PLN Ciputat, Kecamatan Ciputat, hingga Pool Taksi Blue Bird di Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang.

Jazuli, warga Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, mengatakan Pemkot Tangsel hendaknya terus mendesak Kementerian PU dan Perumahan Rakyat segera membangun flyover mengingat tingkat kemacetan di persimpangan itu yang semakin parah.

Setiap hari, lanjutnya, antrean panjang kendaraan terlihat menunggu giliran traffic light perempatan Gaplek sering terlihat sangat panjang, di 4 penjuru simpang itu mencapai sejauh sekitar 500 meter, baik ke arah Pasar Ciputat, arah Bogor serta dari Pamulang dan Cirendeu.

“Percepatan pembangunan flyover Simpang Gaplek sangat mendesak untuk segera direalisasikan, karena perencanaannya sudah matang, hanya sedikit terkendala oleh sekitar 11 warga yang mengajukan kasasi terkait penetapan uang ganti rugi lahan mereka,” katanya, Senin (24/10/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper