Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Plt Gubernur & Wagub Diumumkan 26 Oktober

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengumumkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 26 Oktober 2016, menyusul cutinya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat untuk mencalonkan kembali dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengumumkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 26 Oktober 2016, menyusul cutinya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat untuk mencalonkan kembali dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017.

"Tanggal 26 nanti," kata Tjahjo singkat sebelum memasuki rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Dia belum mengetahui siapa yang akan mengisi sebagai Plt Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Belum tahu, tunggu SK-nya nanti," ucap Tjahjo.

Terkait pelaksanaan Pilkada DKI 2017, Mendagri mengharapkan semua pasangan calon mendapatkan kesempatan yang sama.

"Saya pikir KPU juga sudah cukup profesional, teman-teman di kepolisan juga sudah mampu mengamankan dengan baik," tuturnya.

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat masih menjabat hingga akhir Oktober 2017, sehingga untuk menentukan Plt hanya dengan SK dari Kemendagri.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait izin cuti di luar tanggungan negara atas nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Kami sudah menerima surat resmi dari Menteri Dalam Negeri tentang Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara atas nama Basuki Tjahaja Purnama," kata Sumarno.

Dia mengatakan, dalam surat itu disebutkan izin cuti tersebut sejak 28 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017. Surat izin cuti tersebut diterima KPU Provinsi Jakarta pada Rabu (19/10/2016) sore.

"Surat itu diterima Rabu (19/10/2016) sore," ujarnya menegaskan.

Dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta, ada tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Nasdem.

Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Koalisi Cikeas terdiri dari Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN. Lalu pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper