Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Minta Upah Naik Rp650.000

Kalangan serikat pekerja mendesak pemerintah menaikan upah 25% atau Rp650.000 dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) berjalan.
Karyawan perusahaan swasta/Istimewa
Karyawan perusahaan swasta/Istimewa

Bisnis.com, DEPOK - Kalangan serikat pekerja mendesak pemerintah menaikan upah 25% atau Rp650.000 dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) berjalan.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan mengatakan, usulan kenaikan upah tersebut dinilai paling ideal untuk diberlakukan pada tahun depan.

"Kami sedang berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk mengajukan kenaikan upah ini agar bisa diterapkan di semua daerah Jabar," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (27/10/2016).

Agus memaparkan, saat ini rerata UMK mencapai Rp2,5-Rp3 juta. Namun tak sedikit daerah yang masih memberlakukan upah minimum Rp1,5 juta.

Oleh karena itu, sambung dia, jika usulannya dipenuhi, maka akan ada penambahan nilai bagi kalangan buruh dan serikat pekerja yang upahnya masih di bawah rata-rata.

 "Aceh saja berani menaikan hingga 20%," katanya.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk tidak takut terhadap perintah presiden dan menteri terkait penetapan upah yang diatur dalam PP No. 78/2015 tentang pengupahan.

Menurutnya, posisi gubernur, wali kota dan bupati adalah jabatan yang dipilih langsung oleh rakyat, dengan demikian tak akan ada yang melanggar aturan jika pejabat daerah tersebut menolak aturan menteri.

"Kami tolak upah minimum provinsi di Jawa Barat sebesar Rp1,3 juta karena angkanya tidak manusiawi dan sangat tidak diberlakukan. Kami meminta gubernur untuk menghapuskannya," kata dia.

Upah minimum tersebut, kata dia, yang diberlakukan bagi buruh dan pekerja di sektor perkebunan, pertokoan dinilai tidak memberikan kesejahteraan. Oleh karena itu, penghapusan upah minimum provinsi adalah jalan keluar terbaik.

"Apa yang kami usulkan ini harus diindahkan oleh pemerintah Jawa Barat. Kalau tidak, kami akan lakukan mogok kerja mulai pada 31 Oktober hingga 3 November 2016," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Depok Inu Kertapati mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,25% yang ditetapkan pemerintah harus disambut positif oleh kalangan buruh dan serikat pekerja.

Menurutnya, angka tersebut sudah melalui perhitungan dan kesepakatan berbagai pihak yang tercantum dalam aturan. "Pemerintah kan yang tetapkan angka itu. Besarannya sudah OK," ujarnya.

Dia menjamin, kendati terdapat pro dan kontra terkait besaran kenaikan upah tersebut, kalangan buruh di Depok tidak akan menggelar unjuk rasa, bahkan hingga yang menjurus pada kekerasan.

"Di beberapa daerah memang sudah banyak yang turun ke jalan, tapi untuk Depok saya yakin tak ada yang demo, kalau ada itu hanya unsur kecil saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper