Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11 Warga Asing Tak Berdokumen Diamankan Imigrasi Depok

Kantor Imigrasi Depok mengamankan 11 warga asing yang tinggal di apartemen kawasan Margonda dan Sawangan.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna (kedua kanan) berbincang dengan warga negara asing (WNA) saat digelar razia keabsahan dokumen kependudukan WNA oleh Kantor Imigrasi Kota Depok bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Apartemen Margonda Residence, Depok, Jawa Barat, Kamis malam (27/10/2016) malam./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna (kedua kanan) berbincang dengan warga negara asing (WNA) saat digelar razia keabsahan dokumen kependudukan WNA oleh Kantor Imigrasi Kota Depok bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Apartemen Margonda Residence, Depok, Jawa Barat, Kamis malam (27/10/2016) malam./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, DEPOK - Kantor Imigrasi Depok mengamankan 11 warga asing yang tinggal di apartemen kawasan Margonda dan Sawangan.

Kepala Kantor Imigrasi Depok Dudi Iskandar mengatakan warga asing tersebut sudah bertahun-tahun tinggal di Depok tanpa dokumen keimigrasian.

"Kami amankan tujuh warga asing tanpa dokumen di Apartemen Margonda Residence dan empat orang di Perumahan Telaga Golf Sawangan," ujarnya di Depok pada Jumat (28/10/2016).

Dia menjelaskan ada ratusan warga asing yang tinggal di apartemen termasuk sedikitnya 168 warga asing yang bermukim di Margonda Residence.

Dudi menyebutkan ke-11 warga asing tersebut antara lain RRM (55), HSL (22) Warga Negara Jerman, RI (26), YJ (24), PB (40), BSA (61) Warga Negara Korea Selatan, TNR (38) Warga Negara Kamerun, GCW (71) Warga Negara Australia, MIM (34) Warga Negara Inggris, CMA (39) Warga Negara Amerika, YH (75) Warga Negara Jepang,

Menurutnya, warga asing tersebut menyalahi izin tinggal serta melebihi masa izin tinggal sehingga melanggar UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.

Adapun, pasal yang dilanggar oleh warga asiong tersebut antara lain adalah Pasal 71 huruf (a) & (b), Pasal 78 ayat (1), Pasal 112 huruf (a), dan Pasal 78 ayat (3). "Tapi kebanyakan yang melanggar adalah warga Korea Selatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper