Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah DKI Terlalu Rendah, Plt. Sumarsono: Kami akan Revisi!

Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan revisi formula penetapan upah minimum pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Soni Sumarsono/Antara
Soni Sumarsono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengajukan usulan revisi formula penetapan upah minimum pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Pasalnya, uapah minimum provinsi (UMP)2017 yang ditetapkan untuk DKI Jakarta dinilai masih terlalu rendah dibandingkan dengan UMP yang ditetapkan di tiga wilayah di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang.

UMP untuk 2017 di DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp3.355.750, sedangkan di Kota Bekasi sebesar Rp3.601.650, lalu Kabupaten Bekasi sebesar Rp3.605.272, dan Kabupaten Karawang Rp3.530.438.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sumarsono mengatakan usulan tersebut dilandasi dengan mempertimbangkan dinamika hubungan industrial di DKI Jakarta, setelah ditetapkannya keputusan Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat 2017.

"Terdapat perbedaan nilai nominal yang sangat signifikan antara UMP DKI Jakarta dengan UMK Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang," ujar Plt Gubernur yang akrab disapa Soni tersebut, Rabu (30/11/2016).

Hal itu mengacu pada formula Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No78/2015 tentang Pengupahan serta hasil audiensi atau pertemuan dengan perwakilan Serikat Buruh pada 22 November 2016.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Soni, Serikat Pekerja/Buruh di Provinsi DKI Jakarta mengusulkan UMP sebesar Rp3.831.690 dan meminta dirinya agar merekomendasikan kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi formula penetapan UMP pada PP No.78/2015 tentang Pengupahan tersebut.

"Dengan mempertimbangkan dinamika yang ada guna menentukan UMP ke depan, dengan hormat kami mengusulkan kepada Menteri untuk merevisi formula penetapan UMP pada PP No.78/2015 tentang Pengupahan itu," ujarnya.

Pasalnya, lanjut dia, revisi tersebut perlu dilakukan lantaran untuk mengurangi kesenjangan besaran UMP di DKI Jakarta, yang berdampak psikologis dan sosiologis terhadap daerah sekitar tersebut, seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.

Plt Gubernur DKI sudah melayangkan surat resmi yang dibuat pada 23 November 2016 kepada Menteri Ketenagakerjaan, dengan tembusan Presiden RI, DPR RI, Menko Perekonomian, Mendagri, dan Ketua Dewan Pengupahan Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper