Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Dukung Ujian Nasional Dihapus

Anggota Komisi X DPR Popong Otje Djundjunan mengatakan penghapusan Ujian Nasional (UN) tidak saja menghemat anggaran tapi juga akan mengembalikan hak guru untuk melaksanakan evaluasi hasil belajar siswa.
Ujian Nasional berbasis komputer di Jakarta/beritajakarta.com
Ujian Nasional berbasis komputer di Jakarta/beritajakarta.com

Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Popong Otje Djundjunan mengatakan penghapusan Ujian Nasional (UN) tidak saja menghemat anggaran tapi juga akan mengembalikan hak guru untuk melaksanakan evaluasi hasil belajar siswa.

Menurutnya, dengan penghapusan UN, maka anggaran negara yang bisa dihemat mencapai lebih dari Rp500 miliar. Anggaran itu, ujarnya, bisa dialihkan pada perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.

Hanya saja, dia mengingatkan, bahwa kebijakan itu  harus didukung oleh Instruksi Presiden. Dengan demikian pengalihan anggaran tersebut akan bisa  tepat sasaran.

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar itu, dengan mengambil kebijakan moratorium UN, Mendikbud akan mengembalikkan evaluasi pendidikan sesuai dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 58-59. Dalam regulasi itu  penilaian disebutkan merupakan  hak guru, bukan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Pasal 58 UU Sisdiknas menjelaskan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Sedangkan Pasal 59 menjelaskan, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

 “Kan sudah jelas di UU Sisdiknas pasal 58-59 itu menjelaskan bahwa penilaian adalah hak guru, bukan hak pemerintah. Jadi selama ini kita melanggar. Berarti kita akan kembali kepada undang-undang dengan segala kelemahannya,” ujarnya, Jumat (2/12/2016).

 Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan kebijakan terkait UN  merupakan tindak lanjut terkait langkah untuk mengkaji ulang UN. Menurutnya, moratorium UN juga berdasar pada data profil UN tiga tahun terakhir, yakni 2014, 2015, dan 2016.

Berdasarkan modal data tersebut, Mendikbud mengklaim telah memiliki peta kondisi pendidikan. Hal itulah  yang kemudian menjadi latar belakang moratorium UN.

“UN 2016 dilakukan untuk pemetaan dan kami sudah tahu petanya. Nah, pemetaan ini tidak harus dilakukan setiap tahun,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper