Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Janji Gaji Sopir Transjakarta 3,5 Kali UMP

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjanji akan melanjutkan kebijakan pemberian gaji sebesar tiga setengah kali Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada pengemudi Bus Transjakarta.
Sejumlah penumpang menaiki bus TransJakarta jurusan Manggarai-Universitas Indonesia di halte UI, Srengseng Sawah, Jakarta, Senin (25/4)./Antara
Sejumlah penumpang menaiki bus TransJakarta jurusan Manggarai-Universitas Indonesia di halte UI, Srengseng Sawah, Jakarta, Senin (25/4)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjanji akan melanjutkan kebijakan pemberian gaji sebesar tiga setengah kali Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada pengemudi Bus Transjakarta.

"Jadi, kalau bisa nyetir, bisa bawa bus gandeng Transjakarta, silakan bergabung dengan Transjakarta, gajinya 3,5 kali UMP," kata Basuki di Balai Rakyat (Rumah Lembang), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Ahok mengatakan, pemberian gaji yang tinggi kepada pengemudi Bus Transjakarta bertujuan untuk meningkatkan pelayanan transportasi umum tersebut kepada masyarakat.

"Dikasih gaji yang tinggi itu dengan harapan supaya pelayanan Bus Transjakarta terhadap masyarakat juga terus meningkat, standar pelayanannya juga bertambah baik," ujar Ahok.

Lebih lanjut, Calon Gubernur DKI Jakarta bernomor urut dua itu mengungkapkan kebijakan terkait pemberian gaji yang tinggi kepada para pengemudi Bus Transjakarta sudah mulai diterapkan pada tahun ini.

Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh dan pemerintah, pada 27 Oktober 2016, Ahok telah meandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur besaran UMP DKI Jakarta 2017, yakni sebesar Rp3.355.750.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper