Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Ragu, Tangsel Akan Larang Jual Rokok Secara Terbuka

Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang melarang warung dan toko swalayan menjual rokok secara terbuka diragukan keberhasilannya.
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, TANGSEL-Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang melarang warung dan toko swalayan menjual rokok secara terbuka diragukan keberhasilannya.

Sanusi, warga Pamulang, Kecamatan Pamulang, Tangsel, mengatakan warung dan toko swalayan, terutama minimarket, biasanya menempatkan etalase atau rak produk rokok berada di dekat kasir sehingga sangat terlihat mencolok.

“Saya dan beberapa kawaan sempat membicarakannya, yang meragukan kemampuan Pemkot Tangsel menegakkan aturan itu dengan menghadapi pemilik warung maupun operator ritel modern yang cukup kuat,” katanya, Senin (19/12/2016).

Menurutnya, Pemkot Tangsel juga melarang warung dan toko swalayan memasang iklan, merek atau logo rokok, terutama yang berlokasi di kawasan dilarang merokok. Bagi yang melanggar, imbuh Dia, akan dikenakan sanksi.  

Sementara itu Pemkot Tangsel tengah giat menyosialisasikan kawasan dilarang merokok antara lain area tempat pendidikan, ibadah, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, toko modern, pasar tradisional dan modern, serta angkutan umum.

Iin Sofiawati, Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, mengatakan larangan merokok tertuang dalam Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Mulai diberlakukan Perda KTR. Kami sosialisasikan kepada Puskesmas, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), forum kota sehat serta unsur kepolisian agar dapat menyampaikannya kepada masyarakat lain," katanya.

Dia dalam situs resminya menjelaskan untuk mengawasi perokok akan dibentuk satuan tugas (Satgas) di masing-masing Rukun Warga (RW), kelurahan, kecamatan, SKPD serta pengelola fasilitas umum.

"Jika ada yang melanggar pastinya ada sanksi. Mulai teguran hingga saksi penjara selama tiga bulan," ujarnya dalam situs resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper