Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghapusan Denda PKB dan BBN-KB DKI Berakhir 31 Desember 2016

Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta mengingatkan warga Ibu Kota agar dapat menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) selagi masih ada kesempatan penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).nn
Agus juga mengingatkan warga Jakarta manfaatkan pula pembayaran e-samsat PKB melalui ATM Bank DKI, dengan nama kendaraan dan nama di ATM Bank DKI yang sama. /Bisnis.com
Agus juga mengingatkan warga Jakarta manfaatkan pula pembayaran e-samsat PKB melalui ATM Bank DKI, dengan nama kendaraan dan nama di ATM Bank DKI yang sama. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta mengingatkan warga Ibu Kota agar dapat menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) selagi masih ada kesempatan penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

“Batas akhir pembebasan denda administrasi Sabtu, [31/12/2016]. Kesempatan ini jangan sampai dilewatkan,” ujar Kepala DPP DKI Jakarta Agus Bambang, Selasa (20/12/2016).

Dia menuturkan penghapusan sanksi administrasi tersebut dilakukan dalam rangka mendorong agar Wajib Pajak melunasi Hutang Pajak. Maka perlu dilakukan intesifikasi pemungutan PKB dan BBN-KB melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor 2571 Tahun 2016 pada tanggal 31Oktober 2016 untuk memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya dan dapat dibayarkan dari tanggal 1 November hingga 31 Desember2016.

“Kebijakan ini dilakukan di Kantor Bersama Samsat diwilayah Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan dengan penyesuaian sistem PKB dan BBN-KB,” katanya.

Agus juga mengingatkan warga Jakarta manfaatkan pula pembayaran e-samsat PKB melalui ATM Bank DKI, dengan nama kendaraan dan nama di ATM Bank DKI yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper