Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan ERP: Pemprov DKI Minta Masukan dari KPPU

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penerapan sistem electronic road pricing (ERP). Sebab sistem ini baru pertama kali diterapkan di Jakarta.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penerapan sistem electronic road pricing (ERP). Sebab sistem ini baru pertama kali diterapkan di Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan pihaknya tidak ingin sembarangan dalam menerapkan ERP di Ibukota. Dirinya pun menampung masukan yang disampaikan oleh KPPU.

"Kami rapat dengan KPPU sebagai pengawas usaha, mereka mengingatkan kepada kami bahwa teknologi ERP ini tidak cuma satu, masih ada teknologi lainnya," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/12).

Salah satu masukan yang disampaikan yakni agar Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memihak pada satu teknologi saja. Karena masih banyak teknologi yang bisa digunakan. "Regulasinya nggak boleh menunjuk kepada merek atau jenis tertentu, spesifikasi tertentu yang mengindikasikan itu adalah monopoli," tuturnya.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Pihaknya justru ingin mendapatkan teknologi yang sudah terjamin dan teruji di berbagai negara.

"Dalam Pergub yang ada menjadi acuan panitia lelang, saya kira tidak salah karena sudah mengcau pada kebijakan yang ada," ujarnya.

Sementara itu KPPU meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau ERP, ditinjau kembali.

"KPPU juga meminta untuk meninjau kembali pergub yang ada. Sebagai pemerintah, sebenarnya kami menghargai. Terimakasih apa yang disampaikan oleh KPPU tentu kami akan diskusikan secara internal. Yang jelas Pemprov akan mencari jalan terbaik," tandasnya.

Sebelumnya KPPU meminta peninjauan ulang pada Pasal 8 ayat (1) huruf c diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan ERP yakni menggunakan komunikasi jarak pendek (Dedicated Short Range Communication/DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz.

Padahal, teknologi DSRC mulai ditinggalkan oleh negara yang menerapkan sistem ERP. Seperti Singapura yang menerapkan sistem ERP dengan teknologi DSRC tahun 1998, pada tahun 2020 akan beralih ke teknologi Satelit Navigasi dan 4G LTE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper