Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi Depok Deportasi 35 Warga Asing, Korea Selatan Terbanyak

Kantor Imigrasi Depok sepanjang 2016 telah mendeportasi 35 warga asing karena diduga melanggar aturan.
Puluhan WNA asal China yang ditangkap aparat dalam suatu penyidikan tindak pidana. Foto 30 November 2015./Antara
Puluhan WNA asal China yang ditangkap aparat dalam suatu penyidikan tindak pidana. Foto 30 November 2015./Antara

Bisnis.com, DEPOK- Kantor Imigrasi Depok sepanjang 2016 telah mendeportasi 35 warga asing karena diduga melanggar aturan.

Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Depok Hendy Kurnia Darmawan mengatakan warga asing terbanyak yang dideportasi berasal dari Korea Selatan yakni 12 orang dengan melanggar Pasal 75, 71 dan 123 Undang-Undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian.

Selain Korea Selatan, lanjutnya, warga asing yang dideportasi berasal dari Nigeria 4 orang, Filipina 3 orang, China, Inggris, USA, Kamerun dan Australia masing-masing 2 orang. 

"Sisanya Suriah, Hungaria, Sudan, Ghana dan Uzbekistan masing-masing seorang," ungkapnya kepada Bisnis.com, Kamis (29/12/2016).

Selain itu, Imigrasi Depok juga telah menolak 939 pembuatan paspor sepanjang tahun ini karena beberapa alasan yakni dupilkasi kepemilikan dan kecurigaan saat pengajuan dari pemohon.

"Untuk penolakan pembuatan by system karena duplikasi dan paspor ganda mencapai 829 dan penolakan hasil wawancara yang kami ragukan terhadap pemohon mencapai 110," ujar Kepala Imigrasi Depok, Dudi Iskandar.

Dudi menuturkan tak sedikit masyarakat yang mengajukan pembuatan paspor ternyata datanya masih terekam dalam sistem keimigrasian Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak diperkenankan.

Adapun penolakan hasil wawancara telah disepakati pihak imigrasi karena para pemohon tidak bisa menjelaskan tujuan bepergian ke luar negeri secara logis.

"Sehingga ketika kami ragu terhadap pemohon dan dikhawatirkan paspor yang dimilikinya disalah gunakan di luar negeri, maka kami tolak," paparnya.

Dia menambahkan tidak semua orang bisa memeroleh paspor kecuali dengan persyaratan lengkap sesuai yang telah ditetapkan.

Nugraha Putra, Kasubsi Statuskim Kantor Imigrasi Depok menuturkan jumlah warga asing di Depok hingga November 2016 didominasi oleh lima negara yakni Korea Selatan 418 orang, Jepang 62 orang, Turki 43 orang, India 28 orang dan Australia 24 orang.

"Jika ditotalkan secara keseluruhan mencapai 1.030 orang terdiri dari warga asing yang bekerja, liburan dan sekolah," tuturnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper