Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Spanduk Rokok di Jagakarsa Diturunkan

Sebanyak 47 spanduk rokok ditertibkan petugas Satpol PP dari sejumlah ruas jalan di Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penertiban ini mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI No 1 tahun 2015, tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Tembakau di Media Luar Ruang.
Dilarang merokok. /bisnis.com
Dilarang merokok. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 47 spanduk rokok ditertibkan petugas Satpol PP dari sejumlah ruas jalan di Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penertiban ini mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI No 1 tahun 2015, tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Tembakau di Media Luar Ruang.

Lurah Jagakarsa, Kendrawati mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik toko supaya tidak lagi memasang spanduk atau iklan rokok jenis lainnya.

"Kami imbau mereka supaya melarang jika ada distributor rokok yang memasang iklan rokok di toko miliknya," ujar Kendrawati, Selasa (10/1).

Ditambahkan Kendrawati, penertiban iklan rokok ini akan terus rutin kita lakukan agar wilayah Kelurahan Jagakarsa benar-benar bersih dan terbebas dari iklan/spanduk rokok. Prioritasnya adalah jalan-jalan utama yang mobilitas warganya tinggi, seperti Jalan Raya M Kahfi II, Jeruk, dan Jalan Sirsak.

"Kami juga melakukan sosialisasi kepada warga serta RT/RW tentang adanya peraturan yang melarang iklan rokok di media luar ruang," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper