Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sembilan WNA Asal China Terjaring Razia di Bekasi

Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Jawa Barat, menjaring sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga melanggar melanggar izin tinggal.
Ilustrasi/Antara-Septianda Perdana
Ilustrasi/Antara-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Jawa Barat, menjaring sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga melanggar melanggar izin tinggal.

"Para tersangka ini diduga menyalahgunakan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) di sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno, di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, para WNA itu dijaring dalam kegiatan operasi pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi pada Rabu (11/1).

Dia mengatakan, kesembilan orang TKA asal China ini diketahui bekerja di perusahaan material bangunan PT Batawang Indonesia, di Jalan raya Serang-Cibarusah, Desa Pasir Randu, RT5/RW9, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

"Mereka kita amankan saat sedang bekerja di perusahaan tersebut sehingga kita menduga para pekerja asing ini melanggar aturan keimigrasian, dengan gunakan Kitas yang tidak dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi," katanya.

Dikatakan Sutrisno, sebanyak delapan orang diantaranya diduga menggunakan Kitas yang bukan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi kelas II Bekasi.

Kitas tersebut diketahui dikeluarkan oleh kantor Imigrasi lain di wilayah Jabodetabek. "Satu orang lainnya, didapati menggunakan paspor atau izin tinggal kunjungan saja," katanya.

Hasil pemeriksaan pihaknya, kata dia, Kitas yang mereka gunakan diduga tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan di perusahaan tersebut.

"Karena, Kitas yang dimiliki mereka terdaftar sebagai direktur dan komisaris utama, tapi saat diamankan mereka hanya sebagai pekerja di lapangan," katanya.

Kesembilan pekerja asing itu diketahui telah bekerja rata-rata satu tahun hingga dua tahun.

Jika dalam hasil penyelidikan itu didapati unsur pelanggaran, maka akan dijatuhkan sanksi administrasi berupa deportasi, pencekalan atau larangan tinggal di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler