Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kesimpulan Hasil Raker Plt Gubernur DKI di KA Wisata

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono beserta seluruh jajaran Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Kerja di dalam Kereta Api Wisata, Jumat (13/1/2017) hingga Minggu (15/1/2017)
Plt Gubernur DKI Sumarsono/beritajakarta.com
Plt Gubernur DKI Sumarsono/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono beserta seluruh jajaran Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Kerja di dalam Kereta Api Wisata, Jumat (13/1/2017) hingga Minggu (15/1/2017).

Raker tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan yang menyangkut beberapa persoalan di DKI Jakarta dan harus segera ditindaklanjuti, baik bidang pemerintahan, bidang pembangunan, perekonomian dan keuangan serta kesejahteraan masyarakat.

Pantauan Bisnis.com, rapat kerja yang digelar bergiliran masing-masing SKPD sesuai pokok pembahasan itu, dimulai Jumat, pukul 23.00 wib hingga Sabtu (14/1/2017) pukul 01.30 wib, saat menuju Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kemudian, pada Sabtu (14/1), rapat diselingi dengan kunjungan ke Candi Borobudur dan Museum De'Mata, serta dilanjutkan dengan silaturahmi bersama Sri Sultan Hamengku Buwono X / Gubernur DIY di Keraton Ngayogyokarto Hadiningrat.

Rapat dilanjutkan kembali di KA Wisata pada Minggu (15/1/2017) pukul 08.30 wib - 12.00 wib, ditengah perjalanan pulang dari Stasiun Tugu Yogyakarta menuju Stasiun Gambir Jakarta, dan mengkhasilkan sejumlah kesimpulan pokok.

Berikut pointer ataupun pokok-pokok kesimpulan hasil Raker Pemprov DKI Jakarta di atas KA Wisata

I. Bidang Pemerintahan: 
1. Mendorong percepatan revisi UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Kementerian Dalam Negeri

2. Dasar hukum berupa Peraturan Gubernur untuk fasilitasi penertiban bidang administrasi pertanahan perlu dikaji kembali berdasarkan masukan dari para Walikota sesuai peraturan perundang-undangan di atasnya dan di bagi berdasarkan kewenangan baik di tingkat provinsi maupun tingkat kota.

3. Perlu dibuat Peraturan Daerah untuk membahas penataan ulang kelembagaan RT/RW serta kelembagaan lainnya (LMK, Dewan Kota, dll)

II. Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup: 
1. Terkait penyelesaian permasalahan/konflik pengelolaan rumah susun, akan dibuat dasar hukum berupa Peraturan Gubernur untuk pengendalian urusan konflik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab dari P3SRS baik sementara maupun definitif.

Untuk itu, perlu dibuat Forum Group Disccusion (FGD) dengan melibatkan seluruh stakeholders terkait khusus untuk mengkaji substansinya.

2. Terkait permasalahan/kendala dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, langkah awal yang akan dilakukan adalah memperkuat koordinasi dengan instansi terkait khususnya BPN baik ditingkat pusat, provinsi maupun kota dalam rangka singkronisasi kewenangan serta sosialiasasi kepada masyarakat tentang permasalahan pengadaan lahan untuk kepentingan umum (waduk, situ, dll).

3. Dalam rangka penyelesaian permasalahan perizinan di bidang pemanfaatan ruang, saat ini telah disusun skema berupa scenario penanganan masalah perizinan pemanfaatan ruang dengan melakukan kategorisasi terhadap permasalahan-permasalahan tersebut.

Berdasarkan kategorisasi tersebut ditetapkan langkah-langkah penyelesaiannya. Saat ini langkah-langkah terebut sudah dilakukan antara lain berupa penerbitan perpanjangan izin domisili.

Dalam waktu dekat Dinas PM dan PTSP akan menerbitkan pengumuman yang berisi pedoman dan petunjuk bagi masyarakat untuk melakukan langkah-langkah dan mempersiapkan persyaratan-persyaratan untuk penyelesaian perizinannya.

Diharapkan dalam waktu dekat seluruh perizinan pemanfataan ruang yang terkendala saat ini dapat diselesaikan.

III. Bidang Perekonomian dan Keuangan: 
1. Akan segera dilakukan untuk Rencana Induk Pelabuhan (RIP) untuk penataan kawasan terpadu Pelabuhan Muara Angke.

Untuk mengintegrasikan pengembangan kawasan Muara Angke akan dibuat Tim yang diketuai oleh Sekda untuk mengintegrasikan semua permasalahan yang dihadapi.

2. Akan dibuatkan dasar hukum untuk penggunaan ornament betawi sebagai bentuk pengembangan ekowisata nusantara: Jakarta – Jogjakarta – Bali.

3. Pengembangan ekonomi masyarakat difokuskan di rumah susun telah dilakukan antara lain: 
a. Pengembangan industri kecil dalam bentuk home industry (telah dibuat sentra-sentra usaha batik, pembuatan cinderamata dll) 
b. Program urban farming (dibuat kelompok tani di rusun selain untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga juga untuk usaha lain) 
c. Pembentukan koperasi usaha kecil di rusun dengan berbagai jenis usaha. 
d. PD. Pasar Jaya akan membuat pasar di lokasi Rusun Marunda dan lahan telah disiapkan. Nantinya pasar tersebut selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan penghuni rusun, juga untuk menampung produk-produk home industry.

IV. Bidang Kesejahteraan Rakyat: 
1. Efektivitas BPJS Kesehatan bagi masyarakat dengan sasaran kepesertaan ke semua warga Jakarta.

2. Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) memantapkan target bebas PMKS tahun 2017 pada zona 1 (48 titik) dan zona 2 (267 titik).

3. Pengembangan pendidikan boarding school dimulai dari Islamic Center Jakarta Utara kemudian menyusul wilayah kota yang lain. Hal ini sudah dikomunikasikan dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper