Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sebab Muncul Petisi Usut dan Pidanakan Plt Gubernur Sumarsono

Ada beberapa hal yang menyebabkan muncul petisi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut dan memidanakan Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di situs www.change.org.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (tengah) berjabat tangan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kiri) seusai Peresmian Plt Gubernur dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas di gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/10)./Antara
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (tengah) berjabat tangan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kiri) seusai Peresmian Plt Gubernur dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas di gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Ada beberapa hal yang menyebabkan muncul petisi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut dan memidanakan Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di situs www.change.org.

Pada petisi yang dibuat Indra Krishnamurti itu, disebut bahwa pengusutan diminta karena Sumarsono dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta.

Sumarsono menjadi pelaksana tugas sejak Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok cuti berkampanye Pilkada DKI per 28 Oktober 2016.

Berdasarkan Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, tanggal 5 Februari 2016 “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat [dalam hal ini adalah Pelaksana Tugas] tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran”.

Menurut penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan, yaitu Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan, maksud ‘perubahan status hukum kepegawaian’ adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Berdasarkan hal itu, berikut beberapa keputusan Sumarsono yang dianggap berada di luar kewenangannya antara lain:

1.Mengubah jumlah SKPD dari 54 menjadi 42 SKPD, dan menghapus 1.060 jabatan.

2. Memutuskan untuk memberikan dana hibah untuk Bamus Betawi sejumlah 2.5 miliar dari APBD-P DKI 2016 dan 5 miliar dari APBD DKI 2017.

3.Menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis politik DPRD DKI.

5.Mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper