Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reaksi Sumarsono soal Petisi Minta Presiden Usut dan Pidanakan Dirinya

Gerak-gerik Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kian menjadi sorotan setelah ribuan orang mengajukan petisi www.change.org berjudul Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Atas Penyalahgunaan Wewenang.
Plt Gubernur DKI Sumarsono/beritajakarta.com
Plt Gubernur DKI Sumarsono/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Gerak-gerik Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kian menjadi sorotan setelah ribuan orang mengajukan petisi www.change.org berjudul “Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Atas Penyalahgunaan Wewenang”.

Terkait hal tersebut, pria yang akrab disapa Soni tersebut pun angkat bicara.

"Gak apa-apa. Mau satu, 3.000 orang atau 1 juta orang juga gak apa-apa," ujarnya, Rabu (18/1/2017).

Dia menuturkan, sebenarnya dirinya sudah menyerahkan atau mewakafkan dirinya untuk melaksanana tugas sebagai Plt Gubernur DKI sejak 28 Oktober 2016 - 14 Februari 2017.

Menurutnya, dengan menggantikan Gubernur DKI Non-Aktif Basuki Tjahaja Purnama, maka dirinya telah melaksanakan lima tugas pokok. Mulai dari menjalankan urusan Pemprov DKI, menjaga ketenteraman dan ketertiban, membuat peraturan daerah [Perda], hingga mengisi personel selama petahana cuti.

"Ini perintah dan mandat yang harus saya jalankan selama empat bulan di DKI," imbuhnya.

Soni pun mengatakan, dirinya tak takut dengan petisi yang dilayangkan warga di dunia maya tersebut.

"Dalam jabatan itu ada risikonya. Saya siap mengambil risiko," katanya.

Hingga Rabu (18/1/2017), petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sudah ditandatangani 5.686 pendukung.

Petisi itu meminta Jokowi memberi teguran keras kepada Sumarsono untuk berhenti mengambil tindakan yang berada di luar kewenangannya. Jokowi juga diminta membatalkan semua keputusan yang merupakan pelanggaran terhadap kewengan Plt Gubernur DKI Jakarta, dan mengembalikan ke status quo.

Petisi tersebut juga meminta Jokowi mengusut dan memidanakan Sumarsono atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper