Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Kekhususan Jakarta Sudah Direncanakan Sejak 2014

Revisi Undang-Undang No.29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara RI sudah direncanakan sejak 2014.
Pekerja harian Lepas (PHL) membersihkan sampah di sepanjang jalan di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (17/3)./Antara
Pekerja harian Lepas (PHL) membersihkan sampah di sepanjang jalan di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (17/3)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Revisi Undang-Undang No.29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara RI sudah direncanakan sejak 2014.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Bambang Sugiono membantah bahwa revisi tersebut diinisiasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumadsono.

"Jadi sejak 2014 dari Kemendagri dengan lembaga lain, dan dari tim kami, (UU ini) memang perlu direvisi karena tidak jelas, kabur UU-nya," ujar Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/1/2017). 

Dia mengatakan Sumarsono hanya memberikan masukan terkait revisi UU itu. Hal tersebut sudah mulai dilakukan sejak Sumarsono beserta satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) saat rapat kerja di Yogyakarta.

Bambang mengakui, revisi UU ini tidak kunjung selesai setelah beberapa tahun direncanakan, lantaran masih perlu pendetailan lebih lanjut.

Meski begitu, pada tahun ini jntuk melakukan revisi tersebut anggaran sudah dipersiapkan oleh Kementerian Dalam negeri dan dibantu dengan Pprov DKI melalui Biro Tata Pemerintahan.

"Untuk tahun ini sudah dianggarkan sekitar Rp600 juta-Rp 800 juta," ujar Bambang. 

Bambang menjelaskan, revisi tersebut terkait dengan  pembagian kewenangan pemerintah pusat dan Pemprov DKI. 

"Ada 11 urusan, di antaranya kelembagaan, lingkungan, tata ruang, budaya, dan ada beberapa lagi," ujar Bambang. 

Bambang mencontohkan masalah kewenangan pengelolaan terminal. Seharusnya, terminal tipe A, seperti Terminal Pulogebang, dikelola pemerintah pusat. Namun, akhirnya kewenangan itu diberikan kepada Pemprov DKI. 

"Kemudian, banyak kewenangan soal sampah. Bantar Gebang itu daerah orang, kenapa enggak DKI yang punya kewenangan untuk itu?" ujar Bambang. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper